JAKARTA -- Sidang perdana gugatan sengketa pilkada Medan yang diajukan pasangan Prof.Dr.M.Arif Nasution,MA-H.Supratikno,WS, digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin (26/5)Dalam materi gugatannya, pasangan itu memohon agar majelis hakim MK yang dipimpin M.Akil Mochtar memutuskan pilkada Medan harus diulang, dengan disertakan pasangan Rudolf Pardede-Afifuddin Lubis.
"Kami memohon agar majelis MK memutuskan pemilihan ulang dengan menyertakan pasangan Rudolf Pardede-Afifuddin Lubis," ujar kuasa hukum pasangan Arif-Pratikno, M.Andi Asrun
BACA JUGA: Gugatan Pilkada Tapsel Dicabut
Arif sendiri tidak hadir di persidanganRudolf dan Afif juga hadir di persidangan sebagai pihak terkait karena gugatan yang diajukan tidak diproses secara terpisah. Pasangan yang dicoret KPU Medan ini didampingi kuasa hukum Lintong Siahaan, SE
BACA JUGA: Sampai di Kepri, Ismeth Gagal Gunakan Hak Pilih
Dari pihak termohon, yakni KPU Medan, hadir Ketua KPU Medan Evi Novida GintingPasangan Arif-Pratikno juga memohon hakim MK agar membatalkan keputusan KPU Medan tentang penetapan hasil rekepitulasi suara, membatalkan berita acara penetapan pasangan yang lolos masuk ke putaran kedua
BACA JUGA: Gugatan Ratih Sanggarwati Tak Diregistrasi
Alasannya, pilkada berlangsung secara tidak jujur, tidak adil, dan tidak akuntabel"Sudah ada putusan pengadilan (PTUN, red) yang menyatakan Rudolf-Afif memenuhi persyaratan, namun putusan itu tak dilaksanakan KPU Medan,"ujar Asrun.Pihak Rudolf-Afif, melalui Lintong Siahaan, mengatakan, KPU Medan telah bersikap diskriminatif dan menghalang-halangi hak Rudolf-Afif sebagai calon"KPU Medan juga menentang putusan PTUN yang dikuatkan PT TUN," ujar Lintong.
Evi Novida Ginting, saat diberi kesempatan memberikan tanggapan atas materi gugatan pemohon, tidak kalah sengitDia langsung memohon majelis MK menolak gugatan Arif-PratiknoSejumlah alasan dia kemukakan.
Pertama, obyek perselisihan tidak terkait dengan hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPU Medan, sebagaimana diatur di pasal 4 Peraturan MK Nomor 15 Tahun 2008Kedua, Arif-Pratikno tidak menguraikan secara jelas kesalahan KPU MedanKetiga, permohonan yang menyertakan Rudolf-Afif menyalahi pasal 3 ayat 92) Peraturan MK Nomor 15, karena Rudolf-Afif bukan pasangan calon peserta pilkada.
Setelah menguraikan argumen-argumen yuridis, kalimat-kalimat lugas Evi Ginting langsung "menyerang" Arif-PratiknoDisebutkan, pasangan ini mengajukan gugatan lantaran tidak siap kalah"Sehingga ditunggangi oleh pihak yang tidak berkepentingan," ujar Evi.
Lebih lanjut dikatakan, sebelum penetapan hasil pada 17 Mei 2010, Arif-Pratikno tak pernah menyatakan bahwa KPU Medan harus melaksanakan putusan PTUN"Namun setelah tahu kalah pada pemungutan suara, melakkan konspirasi politik yang kotor dengan menggandeng pihak yang tidak berkepentingan, sehingga perilaku Prof Dr HM Arif Nasution,MA dapat dinyatakan tidak terpujiSementara, kuasa hukum pasangan Rahudman-Eldin, Fadilah Hutri Lubis, materi tanggapannya mirip dengan yang disampaikan Evi.
Agenda sidang kemarin hanya berupa penyampaian materi dari pihak pemohon, lantas ditanggapi termohon (KPU Medan), juga pihak-pihak terkait. "Sidang selanjutnya untuk pembuktianSemua pihak harus menyadari bahwa proses persidangan di MK untuk cepat," ujar hakim Akil Mochtar.
Sidang akan dilanjutkan pada 1 Juni 2010 dengan agenda meminta keterangan para saksiPihak Arif-Pratikno mengajukan 30 saksi, sedang pihak KPU Medan akan menghadirkan 10 saksi.
Usai sidang, Afifuddin mengaku puas lantaran pokok materi gugatannya akhirnya masuk persidangan"Tadi kita lihat, salah satu permohonannya adalah agar MK memutuskan pilkada diulang dengan menyertakan kami (Rudolf-Afif, red)(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maya Rumantir: Saya Maunya Cagub
Redaktur : Tim Redaksi