jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merasa difitnah dalam sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung MK, Jakarta, Jumat (8/8). Pasalnya, tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menuding KPU tidak independen karena adanya pertemuan antara komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dan anggota tim sukses Jokowi-JK, Trimedya Panjaitan.
Kuasa hukum KPU Ali Nurdin menegaskan, pertemuan yang digelar di restoran Sate Khas Senayan saat masa pilpres tersebut tidaklah relevan dan tak seharusnya masuk dalam berkas gugatan.
BACA JUGA: Tim Hukum Prabowo-Hatta Persoalkan Tambahan DPT 6 Juta
"Itu cenderung fitnah dan tidak relevan disampaikan di PHPU," tegas Ali di hadapan majelis hakim MK.
Ali pun meluruskan cerita kejadian Hadar Gumay dan Trimedya. Menurutnya, saat itu Hadar tengah memesan makanan untuk dibawa pulang. Sesaat sebelum pulang, Hadar bertemu dengan Trimedya yang baru saja tiba di restoran.
BACA JUGA: Prabowo-Hatta Minta PSU di 48.135 TPS
Ali memastikan bahwa pertemuan keduanya adalah kebetulan dan tidak disengaja. Ali juga menegaskan bahwa keduanya hanya bertegur sapa dan tidak terlibat pembicaraan terkait pelaksanaan Pilpres 2014.
"Pertemuan itu kurang dari satu menit. Pertemuan tidak lebih dari tegur sapa. Meski Hadar menyadari kehadiran Trimedya, tapi dia awalnya tidak menyapa karena tidak bermaksud bertemu," terang Ali. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Pimpinan KPK Siap Sambut Pengganti Busyro
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemondokan Haji Terjauh 4 KM dari Masjidilharam
Redaktur : Tim Redaksi