jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim konstitusi diminta agar bisa membatalkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2014 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Juli lalu.
"Jika MK berpendapat lain, maka pemohon memohon agar MK memutus dengan amar untuk menyatakan batal berita acara SK KPU tentang Pemilu Pilpres 2014 tentang penetapan dan pengumuman hasil rekapitulasi dan perolehan suara Pemilu Pilpres 2014," ujar anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail dihadapan majelis hakim konstitusi dalam sidang lanjutan hasil Pilpres 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (8/8).
BACA JUGA: Pimpinan KPK Siap Sambut Pengganti Busyro
Tim Hukum Prabowo-Hatta berkeyakinan bahwa hasil rekap yang benar di mana pasangan capres-cawapres nomor urut satu memperoleh 67. 139.153 suara, sementara pasangan nomor urut dua sebesar 66.435.125 dengan jumlah pemilih keseluruhan mencapai 133.574.277 orang. Dengan hasil demikian, majelis hakim selayaknya menetapkan capres-cawapres nomor urut satu sebagai pemenang Pilpres 2014.
Lebih lanjut, tim hukum Prabowo-Hatta juga memohon agar majelis hakim memerintahkan kepada termohon, KPU untuk segera mengeluarkan SK penetapan Prabowo-Hatta sebagai presiden-wapres terpilih.
BACA JUGA: Pemondokan Haji Terjauh 4 KM dari Masjidilharam
Selain itu juga memerintahkan KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS se-Indonesia.
"Setidaknya di 48.135 TPS bermasalah di seluruh Indo sesuai dengan tabel lampiran kejanggalan dari Aceh sampai dengan Papua Barat," papar dia.
BACA JUGA: ISID Diduga Kerjaan Orang Iseng
Adapun tuntutan PSU itu secara detail dimohon tim hukum Prabowo-Hatta untuk dilakukan di 5.949 TPS di DKI Jakarta, di kota Surabaya, kabupaten Sidoarjo, kabupaten Malang, kota Batu, kabupaten Jember, kab. Banyuwangi, 287 TPS di kabupaten Nias Selatan, dua TPS di Maluku Utara, dua TPS di Gianyar, Bali, dan di Papua khususnya kabupaten Jayawijaya, Nduga, Yahukimo, Puncak, Puncak Jaya, Tolikara, Yalimo, pegunungan Bintang, Paniai, Intan Jaya, Dogiai, Deyai, Lanny Jaya dan Membramo Tengah serta seluruh TPS di provinsi Jawa Tengah. (wid/rmo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Jawab Gugatan Prabowo-Hatta di Sidang MK
Redaktur : Tim Redaksi