"Tidak benar itu
BACA JUGA: Syamsul Arifin Mulai Seret Muspida Langkat
Semuanya fitnah, dan tidak didukung fakta yang jelas," tegas Dance, dalam sidang sengketa Pilkada Minsel, di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/11).Dance pun menyoroti sikap pemohon, yang menurut pihaknya tidak pernah mengajukan keberatan saat rekapitulasi dari TPS hingga KPU
BACA JUGA: Akil Klarifikasi Isu Suap di Sidang Pilkada
Bukan nanti setelah lewat waktu baru diprotes," ujarnya.Sementara itu, Ketua KPU Minsel, Yurnie Sendow, yang diduga menerima uang suap dari pasangan Christiany Eugenia Paruntu-Sonny Tandayu (PanTas), sehingga bisa membeli mobil Avanza seharga Rp 164 juta dan tiga kapling tanah (senilai) Rp 150 juta, membantah tudingan tersebut
"Saya minta diklarifikasi
BACA JUGA: Gerakan Tolak Soeharto Dideklarasikan
Kalau tidak, akan saya tuntut balik, karena telah memfitnah dan mencemarkan nama baik saya," tegasnya.Penegasan serupa diungkapkan Victor Nadapdap, kuasa hukum pasangan PanTasDia meminta (pemohon) membuktikan tudingan suap terhadap Ketua KPU di dalam persidanganBila tidak terbukti, tim PanTas menurutnya, akan mengajukan ini ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Jangan hanya 'Katanya-katanya'Mana buktinya dulu," ujar Victor, yang membacakan jawaban pihak terkait dalam sidang itu(esy/wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ilmuwan Belanda Minta Tan Malaka Diakui sebagai Pahlawan
Redaktur : Tim Redaksi