Syamsul Arifin Mulai Seret Muspida Langkat

Kamis, 04 November 2010 – 17:57 WIB

JAKARTA - Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Syamsul ArifinPada pemeriksaan kali ini, Syamsul mulai menyeret pejabat lain yang dianggap tahu soal penggunaan dana APBD Langkat.

Keluar dari gedung KPK pukul 14.15, Syamsul Arifin yang dicegat wartawan tak banyak memberi keterangan

BACA JUGA: Akil Klarifikasi Isu Suap di Sidang Pilkada

Syamsul yang mengenakan kemeja batik lengan pendek warna ungu hanya menyebut jumlah pertanyaan yang disodorkan penyidik KPK
"Ada 20 pertanyaan," sebut Syamsul sembari berlalu ke mobil tahanan.

Namun Syamsul Huda yang menjadi kuasa hukum Syamsul Arifin, mengungkapkan bahwa pada mantan Bupati Langkat itu mulai menyebut beberapa nama pejabat teknis maupun mantan anggota Muspida Kabupaten Langkat

BACA JUGA: Gerakan Tolak Soeharto Dideklarasikan

Menurut Huda, dari 20 pertanyaan yang disodorkan penyidik, sembilan di antaranya adalah tentang pejabat teknis maupun Muspida Kanbupaten Langkat saat Syamsul menjadi Bupati selama kurun waktu 2000-2007.

Huda menegaskan bahwa kliennya sama sekali tak menikmati uang APBD Langkat
"Tapi adanya kebutuhan, semuanya (usulan) dari Muspida yang direspon Pemda," kata Huda.

Ditambagkannya, Syamsul Arifin sebagai Bupati selalu berupaya agar anggaran digunakan sesuai kebutuhan dan tertib adnimistrasi

BACA JUGA: Ilmuwan Belanda Minta Tan Malaka Diakui sebagai Pahlawan

Karenanya Huda meminta KPK menelaah usulan Muspida maupun bagian keuangan di Pemkab Langkat

Alasan Huda, karena kliennya justru banyak menggunakan uang Pribadi"Yang memegang keuangan adalah Buyung Ritonga (mantan Bendahara Kabupaten Langkat)," ulas Huda.

Seperti diketahui, pada pertengahan April lalu KPK menetapkan Syamsul sebagai tersangka dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Langkat tahun 2000-2007 dengan perkiraan kerugian negara hingga puluhan ratusan miliarPenyidik KPK menjerat Syamsul dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 8 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001

Setelah menyandang status tersangka selama setengah tahun, akhirnya pada 22 Oktober lalu Syamsul Arifin ditahan KPK dan dititipkan di Rutan LP SalembaSejak ditahan, Syamsul Arifin berturut-turut langsung diperiksa KPK secara Marathon.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPUD dan Panwas Klaim PSU Manado Aman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler