Tim Kuasa Hukum KPU Tegaskan Ma'ruf Amin Bukan Pejabat BUMN

Selasa, 18 Juni 2019 – 16:57 WIB
Pihak KPU sebagai termohon dalam sidang sengketa Pilpres 2019. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin menilai Ma'ruf Amin tidak melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 ketika ditetapkan sebagai cawapres nomor urut 01. Ali menyebut Ma'ruf bukanlah seseorang pejabat BUMN ketika ditetapkan sebagai cawapres 2019.

Menurut Ali, Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukanlah bank pelat merah. Hal itu seperti tertuang dalam Pasal 1 Angka 1 UU 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

BACA JUGA: Menurut Yusril, Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019 tak Perlu Tunggu Kiamat

"Dalam kasus ini, kedua bank yang dimaksud tidak mendapatkan pernyataan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga tidak dikategorikan sebagai BUMN," kata Ali dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).

BACA JUGA: Kebijakan Khofifah Gratiskan SPP SMA-SMK Negeri Diapresiasi

BACA JUGA: Uraian Yusril Ihza di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019, Tajam Bro!

Lagi pula, kata dia, Ma'ruf bukanlah pejabat perusahaan ketika menduduki Dewan Pengawas Syariah di dua bank tersebut. Jabatan Dewan Pengawas Syariah, setara dengan konsultan yang artinya bukan pejabat langsung dari sebuah perusahaan.

"Kedudukan hukum dewan syariah bukan pejabat, berbeda dengan pihak komisaris direksi pejabat dan karyawan bank syariah. Sehingga tidak ada kewajiban bagi cawapres atas nama Ma'ruf Amin untuk mundur dari jabatannya sebagai pengawas syariah dari PT Bank BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri," jelas Ali.

BACA JUGA: Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019: Jawaban Tim Kuasa Hukum KPU Menohok Banget

Sebelumnya ketua tim hukum paslon 02 Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW, mempersoalkan status cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin. Menurut dia, Ma'ruf tercatat sebagai pejabat BUMN ketika ditetapkan sebagai cawapres pendamping Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu disampaikan Ma'ruf saat sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6) kemarin.

"Calon wakil presiden nomor 01 tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pejabat BUMN. MK perlu memeriksa keabsahan calon wakil presiden 01," kata BW dalam persidangan, Jumat kemarin.

BACA JUGA: Siapa Saja Kandidat Menteri yang akan Diajukan PKB? Ini Jawaban Cak Imin

BW mengaku sudah melakukan pengecekan status Ma'ruf Amin di dua bank yang dianggapnya sebagai BUMN yakni, BNI Syariah dan Syariah Mandiri. Mengacu situs kedua bank itu, Ma'ruf menjabat Ketua Dewan Pengawas Syariah.

Dia menekankan, syarat pencalonan Ma'ruf Amin melanggar perundang-undangan. BW mengacu pada ketentuan dalam Pasal 227 huruf P UU Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Itu bisa dijadikan dasar oleh MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01," pungkas dia.(mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Anggap KH Maruf Amin Sah Sebagai Cawapres


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler