jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tidak jelas alias kabur. Yusril merasakan materi gugatan yang dibacakan kubu Prabowo - Sandi sebagai pemohon tidak bisa menjelaskan secara gamblang.
Menurut Yusril, seharusnya dalam permohonan kubu Prabowo - Sandi harus bisa menjelaskan secara gamblang subtansi tentang perselisihan hasil perolehan suara di Pilpres 2019 yang merupakan objek suatu perkara.
BACA JUGA: Tim Kuasa Hukum KPU Tegaskan Maruf Amin Bukan Pejabat BUMN
"Bahwa pemohon dalam permohonannya tidak menerangkan tentang perselisihan hasil perolehan suara sebagai objek perkara yang seharusnya menjadi syarat formil dalam permohonan," kata Yusril saat membacakan jawaban di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ini menjelaskan, dalam permohonan pihak Prabowo - Sandi sama sekali tidak mendalilkan adanya perselisihan hasil perolehan suara dengan pihak terkait termasuk argumentasi pemohon yang memuat tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon maupun hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.
BACA JUGA: Menurut Yusril, Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019 tak Perlu Tunggu Kiamat
BACA JUGA: Bagus – bagus Saja Adian Napitupulu dan Bahlil jadi Menteri, Tetapi...
"Di antaranya apakah pemohon sebenarnya pemenang dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, berapa perolehan suara yang seharusnya sehingga pemohon dapat dikatakan sebagai peraih suara terbanyak, apakah ada pengurangan atau penggelembungan suara, bagaimana, oleh siapa dan di mana terjadinya pengurangan atau penggelembungan suara," ujar Yusril.
BACA JUGA: Uraian Yusril Ihza di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019, Tajam Bro!
Yusril berpandangan bahwa MK tidak berwenang untuk melakukan pemeriksaan atau memutus sengketa di luar hasil perselisihan pengitungan suara.
Hal itu diatur dalam beberapa ketentuan hukum. Misalnya, berdasarkan ketentuan Pasal 24 C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa MK berwenang dan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang.
BACA JUGA: Menurut Yusril, Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019 tak Perlu Tunggu Kiamat
Termasuk memutuskan pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019: Jawaban Tim Kuasa Hukum KPU Menohok Banget
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga