KPU Nduga Bantah Gelembungkan DPT

Kamis, 23 Juni 2011 – 22:54 WIB

JAKARTA - Sidang lanjutan sengketa pemilukada Kabupaten Nduga digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/6)KPU Kabupaten Nduga, Papua menolak semua tudingan penggugat yang menyebut terjadi penggelembungan daftar pemilih tetap (DPT).

"Tidak benar Termohon (KPU Nduga) melakukan penggelembungan daftar pemilih tetap

BACA JUGA: Wa Ode: Saya Tidak Pernah Mengaku Keturunan Sultan

Fakta yang benar adalah KPU Nduga menerima daftar pemilih sementara dari pemkab Nduga pada 10 agustus dengan jumlah pemilih 53.701 orang yang tersebar di delapan distrik," kata  Kuasa hukum KPUD Nduga, Budi Setyanto di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahfud MD.

Budi pun menyatakan tidak benar dalil pemohon yang menyatkaan tidak dilakukan penghitungan suara di TPS-TPS dan hanya dilakukan di tingkat distrik


"Faktanya KPPS-KPPS membuat rekapitulasi di tingkat TPS dengan menggunakan lampiran model C2-KWK.KPU, ukuran kecil

BACA JUGA: PKPI Anggap PT Selayaknya 3 Persen

Dan tidak benar jika pemohon menyatakan tidak ada rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara baik di tingkat PPS dan PPD, hal itu akan dibuktikan di persidangan," tukas Budi.

Budi pun membantah tuduhan para penggugat yang menyatkaan telah ada kecurangan melibatkan aparat pemerintah daerah untuk memenangkan pasangan calon yang ditetapkan KPU Nduga sebagai pemenang


"Tidak benar Kepala Distrik Mapendurna mengambil alih penyelenggaraan pemilukada dan mengalihkan suara pada pasangan kandidat nomor 4," kata Budi.

Oleh karena itu, atas dasar jawabannya tersebut, Budi Setyanto meminta Mahkamah menyatakan SK KPU Nduga nomor : 105/KPTS/KPU-Nduga/VI/2011 pada 10 Juni 2011 tentang penetapan pemenang pemilukada Nduga sah dan berlaku.

Dalam pemilukada yang diikuti lima pasangan calon itu, KPU Nduga menetapkan pasangan Yairus Gwijangge-Frans Roberth Kristantus sebagai pemenang dengan perolehan 27254 sah (50,75 persen)

BACA JUGA: Mengaku Turunan Sultan Buton, Wa Ode Nurhayati Dikecam

Sengketa pemilukada di Kabupaten Nduga ini diajukan ke MK oleh tiga pasangan calon dengan nomor perkara yang berbedaPara penggugat adalah pasangan calon Edison Nggwijangge-Aliaster Tabuni, pasangan Alpisu Lokbere-Dinard Kelnea, dan pasangan Yakoba I Lokbere-Thomas Ameng(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutiyoso Ajak Kader PKPI Optimis Hadapi 2014


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler