KPU Ngotot Terapkan Zipper System

Nurpati: Tanpa Perppu Tetap Dijalankan

Jumat, 23 Januari 2009 – 09:08 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan memasukkan zipper system ke dalam peraturan KPU tentang penetapan dan penggantian calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kotaItu untuk mengakomodasi suara perempuan agar mendapat kursi ketiga dari tiga kursi yang didapatkan partai.

Anggota KPU Andi Nurpati kemarin (22/1) di kantornya menegaskan, kebijakan itu diambil untuk memastikan bahwa partai benar-benar memberikan jatah satu kursi dari tiga kursi yang didapat untuk perempuan.

"Jadi, bila sebuah partai mendapat tiga kursi dengan tiga caleg lelaki mendapat suara terbanyak, caleg suara terbanyak ketiga harus memberikan kursinya ke perempuan

BACA JUGA: KPU Tetapkan Pilpres 8 Juli

Penentuan perempuan diambil dari caleg perempuan yang memperoleh suara terbanyak,’’ katanya


Sampai saat ini kebijakan tersebut memang belum memiliki dasar hukum yang kuat

BACA JUGA: KPU Siapkan Quick Count

Sebelumnya, aturan itu sudah diajukan sebagai perppu untuk payung hukumnya
Namun, sampai sekarang perppu itu belum juga keluar

BACA JUGA: Coblosan Hari Kerja, TKI Sulit Berpartisipasi



Meski begitu, Andi memastikan KPU tetap akan memberlakukan peraturan tersebut kendati perppu tidak dikabulkanSebab, peraturan KPU dianggap sudah cukup kuatApalagi, imbuh Andi, keputusan tersebut didasarkan pasal 55 UU 10/2008 Pemilu 2009 mengenai affrimative action atau tindakan khusus sementara.

Perempuan berkerudung itu menambahkan, peraturan tersebut tidak bertolak belakang dengan keputusan MK mengenai suara terbanyakPeraturan KPU itu, kata Andi, masih sejalan dengan keputusan MK mengenai suara terbanyakSebab, MK hanya menghapus pasal 214 urut UU No 10/2008 tentang Nomor UrutSementara, pasal 55 mengenai affrimative action tidak dihapus

Dia mengakui, peraturan itu rawan gugatanApalagi, tidak semua partai sepakat dengan ketentuan tersebutKPU, kata Andi, siap melayani gugatan bila peraturan tersebut dianggap melanggar peraturan

"Semangat peraturan ini kan untuk mendongkrak keterwakilan perempuan sebanyak 30 persenKalau tidak begini, keterwakilan perempuan tak bisa mencapai itu,’’ katanya

Karena itu, kata Andi, besok (Sabtu, 24/1) KPU akan mengundang seluruh pimpinan partaiItu untuk menyosialisasikan peraturan pemilu’’Materinya mengenai kampanye atau rapat umum yang akan berlangsung Maret, laporan dan audit dana kampanye, penetapan dan penggantian calon terpilih, dan pemungutan dan penghitungan suara di luar negeri,’’ terangnya

Selain itu, imbuh Andi, KPU akan mevalidasi surat suara dengan pimpinan partai politikApabila surat suara sudah dianggap valid, surat suara akan ditenderkan
’’Saya harap minggu ini kejelasan pemenang tender akan munculSurat suara pun bisa segera diproses,’’katanya.(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Perkirakan Pilpres 9 Juli


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler