Ketua KPU Abdul HAfiz Anshary mengakui bahwa meski saat ini KPU kebingungan menetapkan jadwal Pilpres namun sebenarnya sudah memiliki beberapa opsi tanggal pelaksanaan Pilpres
BACA JUGA: Parpol Harus Waspadai Konflik Internal
"Ada tangal 27 Juli, 28 Juli dan 9 JuliMenurut Hafiz, sekarang ini tanggal tersebut memang belum ditetapkan karena masih dibahas oleh KPU dan Mahkamah Konstitusi
BACA JUGA: Anak-Anak Harus Steril dari Kegiatan Politik
Namun Hafiz sudah meminta agar 9 Juli ditetapkan sebagai tanggal pelaksanaan Pilpres putaran pertama."Kalau 9 Juli, artinya kita tak perhitungkan lagi proses berperkara di MK
BACA JUGA: Usul Perppu Pemutakhiran DPT Kacaukan Logistik Pemilu
Setelah satu minggu ada pendaftaran dan itu bisa di proses," ujar Hafiz.Sedangkan mesti menunggu hasil keputusan MK atas sengketa gugatan hasil pemilu, maka KPU harus menunggu 41 hari lagi"Kalau menunggu putusan MK berarti menunggu 41 hariBerarti (pelaksanaan Pilpres) sekitar tanggal 27 atau 28 Juli," tandasnya.
Hanya saja yang masih terkendala justru pelaksanaan Pilpres Putaran keduaJika tahapan dan pelaksanaan Pilpres putaran pertama berjalan normal, urai Hafiz, maka bisa saja Pilpres putaran kedua digelar pada 9 September.
Hafiz menambahkan, pada 6 Oktober tahun ini KPU sudah harus menetapkan hasil PilpresKarenanya Pilpres putaran kedua tak bisa digelar melewati bulan September"Tanggal 6 Oktober harus sudah ada penetapan presiden terpilihJadi tidak bisa tidak putaran kedua digelar awal hingga pertengahan SeptemberKalau normal, sekitar 9 September juga paling lama pertengahan bulanKendalanya ya pasti karena berbarengan dengan puasa dan hari raya," sebut Hafiz.
Namun demikian Hafiz juga mengakui adanya beragam kendala seperti pengadaan logistik untuk pilpres putaran kedua serta kemungkinan parpol menarik pasangan capresnya pada pilpres putaran pertama dan menggantinya dengan calon lain"Kalau ada parpol yang menarik calonnya, maka akan ada pengganti dan itu tentunya perlu verifikasi lagiSudah pasti akan mengganggu jadwal lagi," keluhnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SK Pengangkatan KPUD Sumsel Digugat
Redaktur : Tim Redaksi