KPU Palas Bantah Bagi Duit Ke PPS dan PPK

Selasa, 01 Oktober 2013 – 02:25 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Lawas, Sumatera Utara, Iqbal Tawakal Pasaribu, membantah adanya pembagian uang yang dilakukan salah satu pasangan calon bupati kepada sejumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan/desa dan sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat berlangsungnya pemilihan bupati Padang Lawas.

“Tidak ada pembagian uang, yang ada hanyalah pembagian honor kepada petugas pelaksana pilkada sebagaimana tugas dan pekerjaan yang dilakukan di lapangan,” ujarnya dihadapan Majelis Sidang Mahkamah Konstitusi saat digelarnya sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Padang Lawas, di Jakarta, Senin (30/9).

BACA JUGA: Ingatkan SK Menhut untuk Batam Tak Langgar Perpres

Bantahan yang sama juga dikemukakan Sedarita Ginting. Menurut kuasa hukum pasangan calon Bupati incumbent, Ali Sutan Harahap-Ahmad Zarnawi ini, kliennya tidak pernah sekali pun membagi-bagikan uang kepada petugas pemilihan di lapangan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum pemohon, pasangan calon Bupati Rahmad Pardamean Hasibuan-Andri Ismail Putra Nasution, yang dipimpin Yudi Anton Rikmadani, menyatakan adanya dugaan pembagian uang terhadap petugas pilkada di lapangan, untuk memenangkan salah satu pasangan calon.

BACA JUGA: 70 Pelajar Terjaring Razia Sepeda Motor

Selain itu, dalam penjelasan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan, pemohon juga menduga pasangan calon bupati nomor urut 6, Sutan-Ahmad, telah melakukan gerakan kampanye terselubung dan menggerakkan pejabat daerah demi pemenangan pasangan tersebut.

“Waktu itu tanggal 8 Juli 2013, seluruh kepala desa dan sejumlah alim ulama diundang oleh Sekretaris Daerah (Sekda) untuk datang ke rumah dinas Bupati Ali Sutan Harahap (yang kembali maju dalam pilbup Palas). Itu dalam rangka buka puasa bersama dan Nuzulul Quran. Tapi setelah acara selesai, alim ulama diperbolehkan pulang sementara kepala desa tetap tinggal,” ujar seorang saksi yang merupakan salah seorang kepala desa di Padang Lawas, Zulkifli.

BACA JUGA: Blanko Nikah Habis

Begitu para alim ulama pulang, salah seorang Asisten di Pemkab Palas, kata Zulkifli, kemudian meminta para kepala desa merapatkan barisan memenangkan pasangan Sutan-Ahmad.

“Nah setelah beliau meminta demikian, tiba-tiba seseorang yang mengaku dari tim pemenangan, Iwan Maksum, mengatakan, untuk meyakinkan kepala desa harus disumpah. Harus berdiri dan mengikuti kata-kata sumpah. Isinya, demi Allah saya bersumpah akan memenangkan Haji Ali Sutan Harahap,” katanya.

Menanggapi keterangan tersebut, Majelis Hakim MK, Ahmad Fadlil Sumadi, bertanya apakah saat peristiwa tersebut KPU telah menetapkan nomor urut pasangan calon bupati Palas dan mengapa Zulkifli mau disumpah?

“Sudah yang mulia. Saya mau disumpah karena (beliau) penguasa, saya kepala desa harus loyal. Nah setelah acara itu kita diberi ongkos dan kain sarung. Tapi sebelumnya seorang tokoh lain bernama Fauzan Nasution berbicara. Katanya, kalau kita tidak ikuti sumpah dapat hajab dan laknat,” ujarnya yang mengaku sebelumnya juga dapat ancaman Surat Keputusan (SK)-nya sebagai kepala desa akan dicabut.

Selain Zulkifli, sejumlah saksi yang dihadirkan pemohon juga membeber adanya dugaan mobilisasi kepala desa dan pejabat di Pemda Padang Lawas untuk memenangkan Sutan-Ahmad. Baik yang dihadirkan pemohon pasangan calon Rahmad-Andri, maupun pemohon pasangan calon bupati lainnya yang juga mengajukan gugatan, Tondi Roni Tua-Idham Hasibuan dan Pasangan Sarmadan Hasibuan-Paisal Hasibuan.

Namun sayangnya mengingat keterbatasan waktu, MK belum dapat mendengarkan semua keterangan saksi. Pimpinan Majelis Sidang, Harjono menutup sidang dan memutuskan untuk menggelarnya kembali pada Selasa (1/10).(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasang Foto Bu Ani, Dilaporkan ke Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler