KPU Pastikan Tidak Ada PAW

Sabtu, 03 Agustus 2013 – 18:48 WIB

jpnn.com - TARAKAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, Syafruddin memastikan, lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan yang sebelumnya harus mengikuti mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) karena berpindah partai politik (Parpol) telah dibatalkan.

Kebijakan itu mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)  dengan Nomor 39/PUU-XI/2013 yang dikeluarkan pada 31 Juli lalu.

BACA JUGA: Gara-gara MK tak Jadi Mundur

“Calon anggota legislatif untuk Pemilu 2014 yang pindah partai politik sesuai Undang-undang partai politik seharusnya dia berhenti dari anggota DPRD,  tapi setelah keluar putusan MK, hal itu tidak mensyaratkan harus berhenti,” jelas Syafruddin seperti diberitakan Radar Tarakan (Grup JPNN) hari ini.

Pasalnya, hal demikian bertentangan dengan hak konstitusi yang dimiliki oleh anggota dewan yang berpindah partai politik. “Jadi kalau menurut hemat saya secara pribadi putusan itu harus diikuti, karena memang sifatnya mengikat dan final,” ulasnya.

BACA JUGA: Muhaimin Makin Yakin Khofifah Bakal di Atas Angin

Namun, Surat Keputusan (SK) PAW bagi sejumlah anggota DPRD Tarakan yang mengajukan PAW sudah terlanjur mendapat Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur untuk diberhentikan.

“Ini harus ditinjau kembali, karena orang yang mengundurkan diri kemarin bukan atas inisiatif diri sendiri, tapi karena keterpaksaan undang-undang.  Mereka taat undang-undang tersebut sehingga harus dilindungi,” katanya.

BACA JUGA: Anggota KPU Kota Tangerang Mengaku Diancam Dibunuh

“Sekarang sebabnya dia di-PAWkan telah dihilangkan, jadi sekarang harus dipulihkan kembali, salah satu contoh pak Paulus Turu anggota DPRD Tarakan dari PPD (Partai Persatuan Daerah),” jelas Syafruddin menambahkan.

Hanya saja pembatalan PAW itu secara teknis dan administrasi, pihaknya masih menunggu petunjuk yang diedarkan KPU Pusat agar tidak salah dalam mengambil langkah-langkah selanjutnya.

Terpisah,  anggota DPRD Tarakan yang kembali maju di Pemilu 2014 dengan partai politik berbeda tampak sumringah setelah mengetahui keputusan MK tersebut. Rahmat Sewa misalnya kepada media ini mengatakan, selama ini dirinya mengaku risau dengan undang-undang yang mengharuskan dirinya berhenti dari anggota dewan lantaran kembali maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) karena partainya tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014.

“Alhamdulillah kami sudah mendengar keputusan MK itu, dengan ini kami menyampaikan kepada sekretariat DPRD agar segera menertibkan kembali supaya kinerja 5 anggota DPRD tersebut kembali berjalan seperti semula,” ujar politisi Partai Indonesia Sejahtera (PIS) yang sekarang pindah ke Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini.

Dengan demikian, dirinya masih memiliki waktu memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam tempo satu tahun dengan mengatasnamakan PIS yang duduk di kursi legislatif periode 2009-2014.

Hal serupa juga dikatakan Musadi, anggota DPRD lainnya yang juga berpindah partai politik. “Dengan adanya putusan MK ini tentunya kita sangat berterima kasih masih mempunyai kesempatan sebagai wakil rakyat khususnya dari Dapil (Daerah Pemilihan) III,” katanya singkat.

Adnan Hasan Galoeng juga menyambut gembira keputusan MK yang diketuai Akil Mochtar itu.  “Ini suatu kegembiraan buat kami karena masih bisa setahun lagi yang notabene dua kali pembahasan anggaran masih bisa mengimplementasikan aspirasi dari konstituen kami khususnya,” kata Adnan.

Untuk itu, dalam waktu dekat Fraksi Partai Patriot akan merapatkan barisan guna membahas pergantian Wakil Ketua DPRD Tarakan yang sebelumnya dijabat calon walikota Tarakan HM Yusuf Ramlan.

“Kira-kira siapa yang pantas mengantikan Yusuf Ramlan karena maju di Pilwali begitu juga Supa’ad Hadianto, prinsipnya jabatan itu berpeluang besar ke saya, kalau memang demikian saya siap,” ujarnya.

Untuk diketahui, pada tanggal 31 Juli lalu MK telah mengabulkan gugatan sejumlah anggota DPRD yang pindah partai politik agar tidak di-PAW seperti yang tertuang dalam Pasal 16 ayat (3) Undang-undang No. 2/2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

MK memutuskan aturan tersebut konstitusional bersyarat dengan No. 39/PUU-XI/2013 yang dibacakan langsung oleh Ketua MK M. Akil Mochtar didampingi delapan hakim konstitusi.

Namun demikian, ada tiga syarat yang harus dipenuhi antara lain pertama, jika partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta Pemilu atau kepengurusan partai politik tersebut sudah tidak ada lagi.

Kedua, anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh partai politik yang mencalonkannya. Dan ketiga tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dari partai yang mencalonkannya.(sur/ndy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Perdana di DKPP, KPU Kota Tangerang Dinilai Ngawur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler