KPU Pastikan Verifikasi Faktual Tak Melebihi Batas Waktu

Kamis, 18 Januari 2018 – 19:38 WIB
Kotak suara untuk pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman mengatakan, penetapan peserta Pemilu 2019  tetap akan dilakukan 17 Februari 2018.

Karena itu, verifikasi faktual partai politik peserta pemilu akan berakhir sebelum 17 Februari 2018.

BACA JUGA: Baru Dua Paslon Mendaftar di Pilgub Sumsel

Menurut Arif, KPU sebelumnya memiliki tiga kendala dalam melakukan verifikasi faktual. Yakni anggaran, waktu dan sumber daya manusia (SDM).

Arif menambahkan, sekarang tengah dicari jalan keluar yang tepat untuk mengatasi tiga persoalan itu.

BACA JUGA: Teknologi Makin Pesat, Intelijen Harus Adaptasi dengan Cepat

Arif mengatakan, dalam pelaksanaan nanti tentu harus mengubah PKPU.

Sebab, aturan kemarin diperuntukkan jika pelaksanaan dalam jangka waktu panjang dan ada dukungan personel serta anggarannya.

BACA JUGA: Sembilan Parpol Ini Sudah Boleh Mendaftar Kembali ke KPU

Karena itu, kata dia, KPU sekarang mencari formulanya karena harus melaksanakan verifikasi faktual di wakfu yang sangat singkat dan di saat SDM serta anggaran yang terbatas.

Menurut dia, kemungkinan 22 Januari 2018 sudah mulai.

"Kami lakukan bertahap. Semua bekerja secara simultan," kata Arif, Kamis (18/1). (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Harus Bantu Parpol Input Data ke Sipol


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler