KPU Pelalawan Bantah Calon Berijazah Palsu

Sabtu, 19 Maret 2011 – 00:54 WIB

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan Propinsi Riau membantah adanya pasangan calon bupati dan wakil bupati yang berijazah palsuDalam proses tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Pelalawan, KPU mengklaim sudah melakukan  verifikasi kepada instansi yang menerbitkan ijazah salah satu pasangan calon

BACA JUGA: Pendiri Minta PKS Tak Gunakan Jargon Islam



“Kami melakukan klarifikasi, dalam berita acara ini ditegaskan  bahwa ijazah tersebut asli dan sah menurut peraturan perundang-undangan,” kata anggota KPU Pelalawan, Asmadi di hadapan panel hakim yang diketuai Ahmad Sodiki pada sidang lanjutan Pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (18/3)


Asmadi juga membantah KPU tidak netral atas tuduhan penggugat, pasangan Abdul Anas Badrun-Narsum yang menyebut banyak pendukungnya tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)

BACA JUGA: PKB Ingatkan Kader Parpol Lain

“Apa yang didalilkan pemohon yang menyatakan KPU tidak netral tidak berdasar,” katanya


Menurut Asmadi, pihaknya sudah melakukan pemuktahiran dengan melakukan sosilisasi DPT selama enam hari dengan membagikan brosur, leaflet secara gratis

BACA JUGA: MK Setuju PN Tangani Sengketa Tahapan Pilkada

Bahkan kata dia, KPU juga kerja sama degan radio komunitas dan pemda untuk melakukan sosialisasi selama 60 hari untuk pemuktahiran data pemilih dan pencalonan“Ini hanya asumsi perkiraan pemohon karena tidak menutup kemungkinan pasangan lain juga dapat berasumsi yang sama dengan pertimbangan perkiraan dan seandainya,” katanya

Sama seperti jawaban KPU Pelalawan, pasangan Arris-Rahman Ibrahim juga membantah semua tudingan penggugat“Mengenai tentang permintaan pemohon agar majelis hakim mendiskualifikasi pihak terkait, itu hal yang tidak berdasar,” kata Satu Pali selaku kuasa hukum pasangan Arris-Rahman Ibrahim.

Pada sidang sebelumnya, Kuasa hukum Abdul-Narsum, Ahmad Rifai mengaku banyak kejanggalan selama Pemilukada berlangsung, di antaranya KPUD Pelalawan  tidak melakukan perbaikan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga banyak warga yang meninggal masuk ke dalam DPT dan adanya nama ganda.

Rifai juga menguraikan bahwa KPU Pelalawan tidak menyosialisasikan tata cara pencoblosan kepada Pemilih sehingga mengakibatkan banyak suara yang tidak sah“Pihak termohon melakukan pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif yang diduga kuat untuk memenangkan pasangan nomor urut satu,” jelasnya

Setelah mendengarkan sanggahan dari pihak KPU Pelalawan dan terkait, hakim konstitusi kembali menunda sidangSidang selanjutnya kembali digelar Selasa (22/3) dengan pemeriksaan bukti-buktiHakim meminta masing-masing pihak menghadirkan saksi-saksinya(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Intelijen Masih Sisakan 4 Masalah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler