JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyetujui wacana adanya pengadilan khusus pemilu di tingkat Pengadilan Negeri (PN)Hanya saja, di PN ini urusannya hanya menyangkut sengketa proses pemilukada, bukan sengketa hasil penghitungan suara
BACA JUGA: RUU Intelijen Masih Sisakan 4 Masalah
"Saya sangat setuju, memang begitu aturannya kan
BACA JUGA: Tjahjo Orang Baik, Puan Figur Galak
MK tidak mengurusi hal-hal tetek-bengek seperti itu," katanya kepada wartawan di gedung MK, Jumat (18/3).Menurut Mahfud, dengan adanya pengadilan khusus pemilukada di PN, MK bisa lebih fokus pada masalah-masalah yang mendasar
“Kalau tetap diserahkan ke MK, ya tetap seperti selama ini yaitu menegakkan keadilan substantif dengan paradigma hukum progresif
BACA JUGA: Presiden PKS Dituding Terima Dana Haram
Itu kalau masih di MKTapi kalau mau dipindah, ya silahkan sajaTapi secara pribadi, amat senang sekali,” ujarnya.Sebelumnya, Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan menjelaskan, dalam draf RUU tentang pemilukada dimasukkan ketentuan bahwa sengketa pemilukada di luar sengketa hasil perolehan suara, ditangani oleh PN"Kita mengusulkan agar penyelesaian sengketa di pengadilan khusus di pengadilan negeriPengadilan khusus itu untuk pemilu dan termasuk pilkada di dalamnyaItu juga hanya menyelesaikan sengketa non suara dan non hasilSeperti politik uang dan ijazah palsu," terang Djohermansyah.
Dengan mekanisme ini, lanjut Djo, diharapkan sidang sengketa pemilukada bisa cepat diputuskanPasalnya, selama ini semua jenis sengketa, termasuk yang berkaitan dengan tahapan atau proses pemilukada, semuanya dibawa ke MK.
Mengenai hakimnya, Djo menjelaskan, tidak perlu hakim ad hocMenurutnya, cukup hakim yang ada di PN"Karena saya kira kasus yang ditangani juga tidak terlalu asing bagi hakim di PNSeperti politik uang dan ijazah palsu, kan itu tidak terlalu asing buat hakim PN, saya kira," ujarnya(kyd/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Megawati Tak Salahkan Bocoran WikiLeaks
Redaktur : Tim Redaksi