JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, dari Fraksi PAN, Muhammad Najib mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Intelijen Negara akan disahkan DPR paling lambat awal Juli 2011 mendatangTarget itu, kata Najib, sangat berpeluang untuk direalisasikan karena dari draft yang terdiri dari 10 bab dan 46 pasal tersebut hanya menyisakan sekitar empat daftar inventaris masalah (DIM).
"Hanya tinggal empat hal dari RUU tentang Intelijen Negara yang diusulkan DPR itu yang harus diselesaikan," kata Muhammad Najib, saat berdiskusi bertema 'Quo Vadis RUU Intelijen' di press room DPR, Senayan Jakarta, Jumat (18/3).
Masalah pertama, lanjut Najib, terkait kelembagaan intelijen negara
BACA JUGA: Tjahjo Orang Baik, Puan Figur Galak
Pemerintah memandang belum waktunya untuk membentuk Lembaga Koordinasi Intelijen Negara sebagaimana tertuang dalam DIM Pemerintah BAB VI Pasal 31 ayat 1 dan 2Kedua, masalah rahasia intelijen sebagaimana yang diatur dalam BAB V
BACA JUGA: Presiden PKS Dituding Terima Dana Haram
Dalam tanggapannya, pemerintah mengakui bahwa rahasia intelijen memiliki masa retensi kecuali rahasia intelijen yang apabila dibuka dapat membahayakan keamanan negara sebagaimana tertuang dalam DIM Pemerintah BAB V Pasal 29 ayat 3"Parlemen memandang semua rahasia intelijen memiliki masa retensi hingga tidak perlu pengaturan atau kreteria rahasia intelijen dalam pasal-pasal yang diajukan
BACA JUGA: Megawati Tak Salahkan Bocoran WikiLeaks
Yang ada, masa retensi memungkinkan untuk diperpanjang, itupun harus mendapat persetujuan DPRSementara pemerintah mengusulkan adanya rahasia intelijen yang tidak boleh dibuka selamanyaDPR berpandangan, rahasia intelijen yang tidak boleh dibuka selamanya berpotensi untuk disalahgunakan untuk berbagai kepentingan yang tida ada kaitannya dengan keamanan negara," ungkap Najib.Sementara masalah ketiga, terkait dengan kewenangan penyelenggara intelijenMelalui perdebatan panjang, DPR mengizinkan penyelenggara intelijen untuk melakukan penyadapan.
"Semula wewenang ini baru dapat dilakukan setelah mengantongi izin pengadilanNamun dengan alasan banyaknya tindakan yang harus dilakukan dalam waktu cepat demi keamanan negara, hingga izin pengadilan dicabut," kata politisi PAN itu.
Demikian juga halnya dengan permintaan pemerintah soal perlunya kewenangan lanjutan intelijen sebagaimana yang tertuang pada BAB III Pasal 15 ayat 1, berbunyi 'BIN memiliki kewenangan melakukan pencegahan dan penangkalan dini serta pemeriksaan intensif'"Kewenangan ini sangat rentan untuk disalahgunakan untuk kepentingan politik penguasa," tegasnya.
Terakhir soal pengawasanMenurut Najib, pemerintah menginginkan fungsi pengawasan sudah melekat pada hak yang dimiliki oleh setiap anggota DPR dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana tertuang dalam DIM Pemerintah BAB VI Pasal 36 ayat 1 dan 2Dengan demikian tidak perlu diatur kembali dalam UU.
"Sementara DPR berpendangan, untuk kasus-kasus sensitif apalagi menyangkut negara lain tidak dapat dilakukan oleh seluruh anggota dewanKarena itu perlu dibentuk tim kecil DPR yang diisi oleh seluruh perwakilan fraksi-fraksiTim Kecil DPR ini juga sangat diperlukan guna mengantisipasi berbagai kemungkinan penyalahgunaan wewenang yang diberikan kepada penyelenggara intelijen," jelasnya.
Dari empat DIM tersebut di atas, Najib menilai hanya DIM pertama yang akan dapat segera diselesaikan"Tiga DIM terakhir masih memerlukan kesabaran dan kearifan dari DPR dan pemerintah untuk merumusakan formula yang bisa diterimaKarena itu, dewan sangat berharap kiranya seluruh stakeholder bangsa ini memberikan kontribusi positifnya," tukas Najib(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibas: Jangan Dikotomikan Pemimpin Tua dan Muda
Redaktur : Tim Redaksi