KPU Perlu Benahi Sirekap Cegah Kegaduhan di Pilkada 2024

Sabtu, 05 Oktober 2024 – 23:16 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Marwanto. ANTARA/Sutarmi/Klw.

jpnn.com - YOGYAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diingatkan untuk segera membenahi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk mencegah terjadinya kegaduhan pada Pilkada 2024.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta menilai pembenahan penting dilakukan agar nantinya tidak timbul permasalahan terkait penghitungan suara hasil pilkada.

BACA JUGA: Peserta Pilkada Diingatkan Soal Ramah Lingkungan

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Marwanto salah satu tahapan Pemilu 2024 yang sempat membuat gaduh publik adalah tahapan rekapitulasi penghitungan suara.

"Hal itu karena penerapan Sirekap yang tidak berjalan lancar, bahkan membingungkan berbagai pihak. Tidak hanya peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu di tingkat bawah," ujar Marwanto di Kulon Progo, Sabtu (5/10).

BACA JUGA: Butuh 4.748 Kotak Suara Untuk Pilkada Kota Semarang, Sudah Diterima Sebegini

Melihat pengalaman kegaduhan Sirekap, lanjut Marwanto, pihaknya mengimbau KPU melakukan evaluasi atas penerapan aplikasi tersebut.

Bahkan, pihaknya merekomendasikan penggunaan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) pada Pilkada 2024.

BACA JUGA: Segera Turunkan, Pemda Jangan Pasang Baliho Memuat Foto Paslon

Hal itu terungkap dalam kegiatan bertajuk Evaluasi Pengawasan Pemilu 2024 dalam Rangka Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kulon Progo untuk Efektivitas Pengawasan Pemilihan 2024.

Marwanto mengatakan penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024 tidak saja merepotkan jajaran penyelenggara, tetapi juga menimbulkan kegaduhan publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat pada hasil pemilu.

"Hal itu harus diakhiri," ucapnya.

Dia lantas menyarankan KPU beralih menggunakan sistem informasi penghitungan suara yang lain.

Situng yang pernah digunakan pada pemilu sebelumnya, dinilai lebih baik dan tidak menimbulkan kegaduhan.

Publik juga dapat mengakses bukti hasil pemilu, yakni form C yang ada di setiap TPS.

"Silakan mau diberi nama apa, yang jelas model teknologi informasi penghitungan sebelumnya lebih lancar dalam praktiknya," katanya.

Kendati demikian, lanjut Marwanto, sistem penghitungan suara apa pun nanti yang akan digunakan harus diuji coba.

"Jika hasil uji coba ternyata bagus, baru diterapkan. Jika ternyata tidak, jangan bermain-main dalam menghitung dan merekap suara rakyat," kata Marwanto. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 40 Persen DPT Pemilih Pemula, Sosialisasi Harus Lebih Gencar


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler