JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengeluarkan daftar pemilih sementara (DPS), dengan batas regulasi sampai 21 Agustus mendatangPerpanjangan waktu regulasi ini menurut anggota KPU Pusat I Gede Putu Artha untuk merangsang masyarakat untuk berpartisipasi aktif untuk mendaftarkan diri.
"Kalau menurut undang-undang waktunya hanya tujuh hari
BACA JUGA: Incumbent Cukup Non-Aktif
Tapi karena DPS ini banyak kekurangannya disebabkan KPU tidak full melakukan up grade, maka kita perpanjang dua pekanDiakuinya data DPS yang akan dikeluarkan KPU, akan menimbulkan kontra karena memang tidak terupgrade dengan baik berhubung sempitnya waktu, di samping problem teknis lainnya
BACA JUGA: PDIP Gelar Pelatihan Accounting
KPU pun hanya mengambil data Depdagri yang hasilnya tidak terlalu valid sebab tidak didata lewat door to door.Selain penetapan waktu untuk regulasi, KPU juga menentukan batas waktu untuk pemindahan lokasi bagi pemilih yakni dari 13 Oktober-15 November
BACA JUGA: Segera Digelar Rapat Konsultasi
Tapi yang harus diingat tidak bisa mendaftar baru, karena pendaftarannya hanya sampai 21 Agustus ," jelasnya.Untuk kalangan Parpol, lanjut Putu, KPU juga akan menyosialisasikan agar menyosialisasikan pada konstituennya untuk mendaftarkan diri pada 8-21 AgustusJika tidak memanfaatkan waktu tersebut, hak suaranya bisa hilang"Tanggal 8 sampai 21 Agustus merupakan pita merah bagi Parpol maupun calon legislator untuk menentukan konstituennya terdaftar sebagai pemilihJadi jangan hanya mengkampanyekan no urut partai tapi juga tanggal pendaftaran pemilih," tukasnya(esy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak BAP Karena Tekanan
Redaktur : Tim Redaksi