Tolak BAP Karena Tekanan

Senin, 04 Agustus 2008 – 17:40 WIB

JAKARTA – Sekda Bintan yang menjadi terdakwa kasus suap alih fungsi hutan, Azirwan, mencabut pengakuannya di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) saat masih berstatus tersangkaAzirwan mengaku terpaksa membuat pengakuan yang berbeda dengan fakta di persidangan karena adanya tekanan dari pihak lain.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (4/8), ketua Majelis Hakim Tipikor Mansyurdin Chaniago mempertanyakan keberadaan surat pernyataan yang dibuat Azirwan pada 14 Juli 2008 yang diserahkan ke majelis dan juga Jaksa Penuntut Umum KPK.
            Azirwan mengakui bahwa surat pernyataan yang ditulis tangan bermaterai itu benar adanya

BACA JUGA: Megawati Masih Ungguli SBY

Menurutnya, alasan pembuatan surat itu karena pengakuannya di BAP saat diperiksa dengan status tersangka berbeda dengan pengakuaan saat di persidangan dan juga saat diperiksa sbagai saksi untuk tersnagka atas nama Al Amin Nur Nasution.
            "Mengapa saudara terdakwa membuat surat pernyataan itu?" tanya ketua majelis hakim Mansyurdin Chaniago
Menurut Azirwan, dirinya terpaksa membuat pengakuan yang berbeda saat diperiksa sebagai tersangka di KPK karena adanya tekanan dari pihak lain

BACA JUGA: PKS Sesalkan Putusan MK

"Ada seseorang yang menelpon saya dan memaksa membuat pengakuan yang berbeda dengan kenyataan yang ada," ujar Airwan
Mendengar jawaban tersebut, anggota majelis hakim Tipikor Dudu Duswara lantas menanyakan pihak mana yang telah memaksa Azirwan membuat pengakuan yang bertolak belakang dengan fakta

BACA JUGA: Pemerintah-DPR Segera Duduk Bersama

Hanya saja Azirwan enggan menyebutkannya.
            "Apakah yang dimaksud itu Al Amin?" tanya Dudu yang langsung dijawab Azirwan dengan gelengan kepalaDemikian pula saat Dudu menanyakan apakah pihak yang menekan itu adalah pimpinan Komisi IV DPR, Azirwan juga membantahnyaSementara ketua JPU KPK, Suwarji, menegaskan bahwa pengakuan Azirwan dalam surat pernyataan bermaterai yang berbeda dengan BAP itu justru memperkuat bukti-bukti yang dikantongi jaksa.
            Suwarji menyebutkan, dalam BAP saat diperiksa sebagai tersangka Azirwan tidak mengakui aliran dana ke Al Amin"Namun justru disurat pernyataan ini terdakwa mengakui dan menyebutkan secara rinciItu tidak masalah bagi JPU karena memperkuat fakta dan bukti yang ada," ujar Suwarji yang ditemui usai persidangan.Menurutnya, inti surat yang dibuat Azirwan adalah pernyataan tentang penolakan Azirwan atas BAP saat pemeriksaan karena tak kuat menghadapi tekanan pihak lain"Tetapi tadi terdakwa justru menjelaskan, kalau fakta yang dialami ya seperti yang dibeberkan di persidanganItu karena ada pengaruh dari telepon-telepon yang dia terimaTetapi yang penting bagi saya adalah keterangan di persidangan yang sama dengan surat pernyataan yakni empat kali (penyerahan), itu di luar yang kecil-kecil seperti membayar tagihan bill restoran," tandasnya.(ara/JPNN)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK: Incumbent Tak Perlu Mundur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler