JAKARTA – Menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ketentuan pencabutan Pasal 58 huruf q UU 12 tahun 2008 bahwa incumbent harus mundur jika mau mencalonkan kembali, Pemerintah, DPR dan KPU perlu duduk bersama untuk berkonsultasiTujuannya, agar ada penegasan sekaligus kejelasan tentang pelaksanaan Pilkada yang diikuti incumbent.
Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR, Ferry Mursydan Baldan, menyatakan bahwa pembatalan aturan tentang keharusan mundur bagi incumbent yang akan ikut Pilkada harus segera disikapi dengan penegasan.
"Dan hal tersebut dapat diawali dengan segera diadakan pertemuan konsultasi antara Pemerintah,DPR dan KPU, agar tidak menimbulkan keraguan terhadap pelaksanaan Pilkada yang sedang berlangsung," tulis Ferry dalam surat elektronik yang dikirimkannya ke JPNN, Senin (4/8).
Politisi muda golkar yang intens terlibat pembahasan aturan Pilkada dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda itu menambahkan, prinsipnya untuk pilkada yang sudah memasuki tahapan penetapan pasangan calon tetap harus berjalan dan tidak terpengaruh dengan putusan MK
BACA JUGA: Tolak BAP Karena Tekanan
"Tidak perlu ada penghentian atau penundaan pelaksanaan," tandasnya.Sementara bagi daerah yang Pilkadanya belum memasuki tahapan penetapan pasangan calon dan ada incumbent yang ikut mencalonkan, menurut Ferry proses pilkadanya harus segera diputuskan bersama antara Pemerintah, DPR dan KPU
BACA JUGA: Megawati Masih Ungguli SBY
BACA JUGA: PKS Sesalkan Putusan MK
Adapun bagi daerah yang pilkadanya belum memasuki tahapan penetapan pasangan calon namun tidak ada incumbent yang mencalonkan diri, maka tahapan pilkada tetap harus berjalan terus sesuai dengan proses yang ada.(ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah-DPR Segera Duduk Bersama
Redaktur : Tim Redaksi