jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, Rudji meminjam uang Rp 1 miliar kepada Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih untuk membayar tiga pengacara dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun menyatakan tindakan KPU Kabupaten Gunung Mas meminjam duit Rp 1 miliar kepada Hambit melanggar aturan. Menurutnya, langkah itu sangat aneh karena secara struktural KPU Gunung Mas berada di bawah KPU pusat. Seharusnya jika ada masalah dikonsultasikan terlebih dahulu ke KPU pusat.
BACA JUGA: Mengaku Ingin Bongkar Korupsi, Nazar Minta Didampingi Yusril
Refly menyebut keanehan lainnya adalah Rudji bergerak sendiri. Padahal soal pinjaman Rp 1 miliar harus melalui rapat pleno. "Kalau misalnya dana Rp 1 miliar ini dalam bentuk hibah, maka ada konflik kepentingan. Karena bupati (Hambit) yang memberikan hibah ini sebagai salah satu pihak berperkara," kata Refly di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/1).
Karena itu, Refly mengatakan, berdasarkan pengalamannya mengamati sengketa pilkada di MK selama ini, KPU daerah sangat bergantung kepada pemenang. Apalagi Hambit adalah seorang incumbent dan dia punya banyak uang seperti membayar dan mendatangkan saksi.
BACA JUGA: Pinjam Duit Rp 1 M ke Hambit Dianggap Wajar
Kata Refly, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota memilliki keterbatasan dana untuk hal-hal yang bersifat advokasi. Padahal keputusan KPU sangat rawan untuk digugat.
"Biaya lawyer segitu normal tapi tergantung dengan negosiasinya. Bisa lebih besar dari itu bisa juga kurang. Memang enggak ada patokannya. Tapi yang perlu dicek itu ada apa enggak kongkalingkong di situ," ujar Refly. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Lama Bungkam, Ibu Negara Akhirnya Bicara Soal Wikileaks
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kritik SDA, Kader Dorong PPP Usung Capres
Redaktur : Tim Redaksi