Rasis dan Diskriminatif didenda Rp 500 juta

Selasa, 28 Oktober 2008 – 16:28 WIB
JAKARTA - Rapat paripurna DPR yang digelar Selasa (28/10), mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, menjadi UUPimpinan Panitia Khusus (Pansus) yang membahas RUU tersebut, Murdaya Poo, dalam keterangannya mengatakan, RUU ini punya semangat untuk mencegah konflik yang dipicu persoalan ras dan etnis.

"Di Indonesia, pluralitas masyarakat sangat menonjol, bukan saja terkelompok berdasarkan ras dan agama, tetapi juga dalam kelompok etnis

BACA JUGA: KPK Salah Kaprah

Kondisi masyarakat Indonesia yang berdimensi majemuk dalam berbagai sendi kehidupan seperti budaya, agama, ras dan etnis, sangatlah berpotensi menimbulkan konflik," papar Murdaya Poo di forum paripurna DPR, Selasa (28/10).

UU yang disahkan ini terdiri dari 9 bab dan 23 pasal
Antara lain mengatur tentang hal-hal yang tergolong tindakan diskriminatif, pemberian perlindungan dan jaminan kesamaan kedudukan di dalam hukum kepada seluruh warga negara, model pengawasannya, serta mengatur mengenai hak, kewajiban, dan peran serta warga negara dalam membantu mencegah terjadinya diskriminasi ras dan etnis.

Hal lain yang menarik, di pasal 13 UU tersebut disebutkan bahwa setiap orang berhak mengajukan gugatan ganti kerugian melalui pengadilan negeri atas tindakan diskriminasi ras dan etnis yang merugikan dirinya

BACA JUGA: Dua Caleg PKNU Mundur

Gugatan bisa diajukan secara perseorangan ataupun secara bersama-sama.

Di bagian penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan mengajukan secara bersama-sama adalah gugatan perwakilan (class action) yakni hak sekelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum dan tuntutan yang ditimbulkan karena kegiatan diskriminasi berdasarkan ras dan etnis.

Ketentuan UU yang baru disetujui untuk disahkan ini dengan jelas mengatur ketentuan pidana bagi pelaku tindakan rasis dan diskriminatif
Pasal 15 UU ini menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan HAM dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Sedangkan pasal selanjutnya menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda Rp 500 juta.(sam/ara/JPNN)

BACA JUGA: Peran DPD Mirip LSM

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bank DKI Salurkan KPA Bersubsidi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler