"Di Indonesia, pluralitas masyarakat sangat menonjol, bukan saja terkelompok berdasarkan ras dan agama, tetapi juga dalam kelompok etnis
BACA JUGA: KPK Salah Kaprah
Kondisi masyarakat Indonesia yang berdimensi majemuk dalam berbagai sendi kehidupan seperti budaya, agama, ras dan etnis, sangatlah berpotensi menimbulkan konflik," papar Murdaya Poo di forum paripurna DPR, Selasa (28/10).UU yang disahkan ini terdiri dari 9 bab dan 23 pasal
Hal lain yang menarik, di pasal 13 UU tersebut disebutkan bahwa setiap orang berhak mengajukan gugatan ganti kerugian melalui pengadilan negeri atas tindakan diskriminasi ras dan etnis yang merugikan dirinya
BACA JUGA: Dua Caleg PKNU Mundur
Gugatan bisa diajukan secara perseorangan ataupun secara bersama-sama.Di bagian penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan mengajukan secara bersama-sama adalah gugatan perwakilan (class action) yakni hak sekelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum dan tuntutan yang ditimbulkan karena kegiatan diskriminasi berdasarkan ras dan etnis.
Ketentuan UU yang baru disetujui untuk disahkan ini dengan jelas mengatur ketentuan pidana bagi pelaku tindakan rasis dan diskriminatif
Sedangkan pasal selanjutnya menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda Rp 500 juta.(sam/ara/JPNN)
BACA JUGA: Peran DPD Mirip LSM
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bank DKI Salurkan KPA Bersubsidi
Redaktur : Tim Redaksi