KPU Pusat Ditantang Berani Usulkan Bupati Kobar Terpilih

Rabu, 04 Mei 2011 – 23:51 WIB

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi terang-terangan mengaku belum bisa mengambil sikap terkait berlarut-larutnya penyelesaian masalah pemilukada Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng).  Alasannya, belum ada usulan dari KPU Pusat mengenai nama yang harus mendapatkan pengesahan sebagai bupati-wakil bupati Kobar terpilih.

Karenanya, Gamawan menantang KPU Pusat untuk segera menentukan sikap, sehingga pihaknya bisa segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengesahan pengangkatan kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih hasil pemilukada Kobar.

"Nah sekarang berani tidak KPU mengambil putusan, karena dia kan struktural sekarang (KPU Pusat membawahi KPU Kobar, red)KPU  kalau ambil alih, diajukan ke gubernur, oleh gubernur diajukan ke saya, maka saya akan SK-kan," tegas Gamawan Fauzi di kantornya, Rabu (4/5).

Dijelaskan Gamawan, hingga saat ini pihaknya terus mengkaji kasus Kobar ini.Dia menyebut dua syarat agar kasus ini cepat kelar

BACA JUGA: Pelajar dan Mahasiswa Sasaran NII

Pertama aspek keamanan yang kondusif dan proses administrasi yang sesuai prosedur
Selama belum ada pengajuan nama dari KPU, maka kemendagri belum bisa mengambil sikap

BACA JUGA: Aziz Syamsuddin Hanya Mau jadi Cagub



Gamawan mengatakan, memang sempat ada usulan dari DPRD yang diteruskan oleh gubernur ke kemendagri
Hanya saja, langkah itu disusul pengiriman tim dari KPU Pusat ke Kobar, yang meminta agar nama yang diusulkan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kapan bisa beres? Gamawan mengatakan, yang penting tidak ada masalah di pemerintahan, yang saat ini masih dipegang penjabat bupati

BACA JUGA: Saksi Beber Peran Camat di Pemilukada Sungai Penuh

Jika masih juga molor, maka jabatan penjabat bupati diperpanjang lagi hingga dua tahunPerpanjangan ini kata Gamawan, tidak masalah dan sudah biasa dilakukan"Seperti Tangerang Selatan yang Pj-nya dua tahun," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Februari 2011 Kemendagri sudah menerima surat hasil pleno KPU KaltengHanya saja, pihak Kemendagri belum bisa menindaklanjuti lantaran hasil pleno KPU Kalteng menetapkan pasangan Sugianto-Eko Soemarno sebagai pemenang pemilukada hasil pemilukada 5 JuniPadahal, sesuai putusan MK,pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto yang dinyatakan sebagai pemenang(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Tak Temukan Kadernya Terlibat NII


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler