JAKARTA-Sidang lanjutan perkara sengketa pemilukada Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi putaran kedua digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/5)Sidang perkara yang gugatannya diajukan pasangan calon Ahmadi Zubir-Mushar Azhari ini dengan agenda pembuktian.
Saksi penggugat menyebut adanya keterlibatan pejabat dan aparat desa untuk memenangkan pasangan Asapri Jaya Bakri –Ardinal Salim (AJB-Ardinal).
"Tanggal 4 april 2011, Camat Pesisir Bukit menginstruksikan seluruh kades untuk memenangkan AJB-Ardinal
BACA JUGA: PAN Tak Temukan Kadernya Terlibat NII
Itu saya ketahui dari tiga orang kepala desa yang ikut," kata saksi penggugat, Taufik Abidin di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahfud MD.Taufik juga mengaku didatangani salah satu tim sukses pasangan AJB-Ardinal, Ulil Amri dengan membawa uang Rp10 juta, untuk meminta bergabung memenangkan AJB-Ardinal. "Uang tersebut saya tolak, bahkan Ulil berkata agar pikirkan kembali uang Rp 10 juta ini, dan saya berkeyakinan untuk menolaknya," ujarnya.
Sementara, saksi Dambir Abdi mengatakan, pada saat pencoblosan di desa Waradebu, dia mengaku melihat salah seorang anggota KPPS mencoblos surat suara kosong sebanyak 50 lembar untuk pasangan AJB-Ardinal
Menurut Dambir, dirinya tidak berani membuat laporan keberatan saksi karena sebelumnya telah diancam oleh kepala desa setempat untuk tidak berbuat macam-macam
BACA JUGA: Kunker DPR ke Luar Negeri Masih Kucing -Kucingan
Dia juga menyebut jumlah penghitungan suara tidak sesuai dengan DPT yang ada pada saksi."Jumlah DPT 459 suara
BACA JUGA: PKB Ragu Partainya Yenny Bakal Lolos Verifikasi
Menurut penghitungan kami seharusnya sisa surat suara 230, ternyata sisa surat suara haya 15 lembar ditambah 11 surat suara tambahan," jelas Dambir.Pada sidang sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh melalui kuasanya, Maiful Effendi, membantah seluruh tuduhan penggugatIa menegaskan, klienya telah melaksanakan Pemilukada sesuai dengan peraturan yang berlakuSetidaknya, kata dia, Pemilukada telah dilaksanakan berdasarkan asas mandiri, tertib, efisien, profesional, dan proporsional.
Sementara itu, pasangan Asapri Jaya Bakri –Ardinal Salim juga menyampaikan hal senadaIa menegaskan bahwa pihaknya menolak dengan tegas dalil-dalil Pemohon yang ditujukan kepada Pihak Terkait“Pihak Terkait telah mengikuti tahapan Pemilukada sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Kuasa Sunarto selaku kuasa hukumnyaMenurut Sunarto, dalil-dalil Pemohon hanyalah asumsi yang terlalu berlebihan dan tidak beralasan(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Minta Pemerintah Kurangi Kebiasaan Berutang
Redaktur : Tim Redaksi