KPU Pusat tak Mau Intervensi Penetapan Cagub

Selasa, 27 September 2011 – 03:50 WIB

JAKARTA--Meski sudah dianulir oleh KPU Provinsi Gorontalo dalam penetapan cagub, pasangan Danny Pomanto - Sofyan Puhi tidak menyerahSetelah berkeinginan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), kini pasangan yang diusung PAN ini mendekati KPU Pusat. 

Bahkan kabar yang beredar di Gorontalo, keduanya sudah mendapatkan rekomendasi KPU Pusat untuk bisa mengikuti tes kesehatan

BACA JUGA: F-PDIP Tolak Sertifikasi Halal Diwajibkan

Hanya saja kabar tersebut dimentahkan KPU Pusat.

"KPU tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi apapun karena itu bukan kewenangan kami
Yang berhak menetapkan calon kepala daerah adalah KPUD," ungkap anggota KPU Pusat, Samsul Bachri, Senin (26/9).

Ditegaskan, kewenangan KPU Pusat hanya sekadar melakukan supervisi saja atas hasil yang ditetapkan KPUD, bila ada masalah

BACA JUGA: BIN dan Polisi Dinilai Sama Lemahnya

Setelah itu, hasil supervisi dikembalikan ke KPUD untuk diambil keputusan.

"Dalam kasus KPU Provinsi Gorontalo, KPU pusat memang telah melakukan supervisi
Namun, sejauh ini kami tidak mengeluarkan rekomendasi apapun

BACA JUGA: Poppy Dharsono: Pemerintah Kecolongan Terus

Karena itu sama saja dengan  melakukan intervensi," tegasnya.

Sekedar diketahui, KPU Provinsi Gorontalo telah menetapkan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan maju pada pemungutan suara 16 November mendatangPenetapan ini sekaligus menggugurkan pasangan Danny Pomanto-Sofyan Puhi karena dinilai tidak memenuhi syarat

Dalam Keputusan KPU Provinsi Gorontalo tentang Penetapan Pasangan Calon yang Memenuhi Syarat sebagai Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2011, hanya ada tiga pasangan yang lolosKetiganya adalah Rusli Habibie-Idris Rahim, Gusnar Ismail-Tonny Uloli, dan David Bobihoe Akib-Nelson PomalingoPasangan terakhir maju lewat jalur independen(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Prihatin, Banyak Janda Eks Karyawan BUMN Jual Diri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler