KPU Rekomendasi Polisikan Sukmawati

Selasa, 04 November 2008 – 10:25 WIB
JAKARTA – Kasus ijazah palsu Sukmawati Soekarnoputri yang dilampirkan sebagai syarat pencalegan segera dipolisikanKPU telah memberikan mandat ke Bawaslu (badan pengawas pemilu) untuk memproses kasus itu

BACA JUGA: KPU Enggan Bayar Sewa Gudang Rp 9 Miliar



Hasil verifikasi KPU, 13 calon terindikasi menggunakan ijazah palsu
Namun, yang sudah siap untuk dipolisikan baru dua caleg

BACA JUGA: Caleg Populer Hanya Jadi Vote Getter

Seorang lagi juga dari PNI Marhaenisme seperti Sukmawati
Yakni, Bendahara PNI Marhaenisme Agustina Nasution dari daerah pemilihan Lampung I

BACA JUGA: KPU Putuskan Mencoblos Dianggap Sah

Keduanya saat ini telah dicoret dari daftar calon tetap (DCT) KPU

”Penyerahan berkas ini supaya Bawaslu segera menindaklanjuti kepada kepolisian,” kata I Gusti Putu Artha, anggota KPU, di Kantor Bawaslu Jakarta.
Seperti diberitakan, Sukmawati diduga memalsukan ijazah SMN 3 JakartaPasalnya, saat KPU mengonfirmasi, SMA 3 menyatakan tak pernah mengeluarkan ijazah untuk Sukmawati yang mencalonkan diri dari BaliTemuan itulah yang mendorong KPU untuk melaporkan ke polisi

Putu mengatakan, laporan dugaan ijazah palsu memang baru dua caleg tersebutSebab, hanya dua caleg itu yang memilikiMeski begitu, apabila Bawaslu menginginkan 11 nama lain untuk ditindaklanjuti, KPU dengan tangan terbuka akan menyampaikan berkas tersebut”Kami siap untuk menyerahkan daftar nama lainnya,” kata Putu.

Sesuai pasal 246 Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008, pihak yang berhak melaporkan kasus pidana pelanggaran pemilu adalah BawasluDalam hal itu, Bawaslu terlebih dahulu mendapatkan surat rekomendasi dari KPU terkait dengan dugaan pelanggaran pemiluKemudian, Bawaslu menginvestigasi ke lapangan untuk mengumpulkan bukti yang dilaporkan ke kepolisian.

Di tempat yang sama, Bawaslu menegaskan akan segera menindaklanjuti surat rekomendasi tersebut kepada kepolisianSebelumnya, Bawaslu berinisiatif untuk melaporkan Agustina Nasution kepada Bareskrim Mabes PolriNamun, laporan itu ditolak karena belum adanya surat rekomendasi dari KPU terkait dengan kasus pidana pemilu”Dengan laporan ini, tentu kami bisa langsung melaporkan,” kata Wirdianingsih, anggota Bawaslu.

Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menambahkan, Bawaslu tidak akan diam untuk hanya melaporkan dua caleg yang terindikasi ijazah palsu ituJika KPU telah menyebutkan ada 11 nama tersisa, Bawaslu meminta KPU untuk segera menyerahkan berkas tersebut kepada merekaSelanjutnya, nama-nama itu akan diinvestigasi”Sesegera mungkin kami akan menyurati KPU,” janji Hidayat(bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Batasi per TPS 300 Pemilih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler