jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap pemerintah dapat menyelesaikan proses perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), hingga jelang pemungutan suara Pemilu 2019, yang digelar 17 April 2019 mendatang.
Harapan dikemukakan untuk menjamin agar tidak ada masyarakat yang kehilangan hak pilih.
BACA JUGA: Ini Cara KPU Batasi Peserta Pemilu Modal Besar jadi Superior
Karena dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu diatur, kepemilikan e-ktp sebagai syarat utama bagi warga untuk dapat memilih.
"Kami terus berdoa dan berharap, agar pemerintah dapat menyelesaikan (perekaman) KTP elektronik," ujar Komisioner KPU Viryan Azis di Jakarta, Jumat (28/9).
BACA JUGA: KPU Ingatkan Pegawai Istana Bersikap Netral di Pilpres
Viryan mengaku pihaknya akan mencoba mengambil langkah antisipasi, jika nantinya masih banyak warga yang belum merekam e-KTP. Misalnya, membuat kartu pemilih sebagai pengganti e-KTP.
Antisipasi sangat penting untuk menjamin tak ada warga negara yang kehilangan hak konstitusional, karena persoalan administrasi kependudukan.
BACA JUGA: KPU Izinkan Jokowi Pakai Pesawat Kepresidenan, Asalkan...
"Saya kira dokumen yang bisa menjangkau warga negara itu salah satunya adalah kartu pemilih," ucapnya.
Meski demikian, Viryan menegaskan, langkah tersebut baru akan diambil jika seluruh kemungkinan penyelesaian untuk menjamin hak pilih warga negara tak kunjung selesai.
"KPU dimungkinkan mengeluarkan kartu pemilih karena yang melakukan pengadministrasian pemilih adalah KPU. Kami bisa masuk pada aspek-aspek non-administrasi kependudukan," pungkas Viryan.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Salut, PDIP Punya Dana Kampanye Besar Tapi Siap Buka-bukaan
Redaktur & Reporter : Ken Girsang