jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyatakan somasi soal dugaan intimidasi terhadap anggota KPU daerah guna meloloskan partai tertentu dalam verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024 tidak jelas subjeknya.
"Surat tersebut tidak menjelaskan apakah KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota. Itu tidak dijelaskan sama sekali," kata Idham kepada wartawan, Minggu (18/12)
BACA JUGA: Tidak Lolos jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Resmi Menggugat KPU
Dia juga menyebutkan somasi itu tidak merinci tempat kejadian perkara dugaan intimidasi tersebut dilakukan.
Walakin, Idham mengeklaim bahwa pihaknya tetap menelusuri dugaan peristiwa ini, meski terdapat sejumlah ketidakjelasan dalam surat somasi ini.
BACA JUGA: Sah! Ini Nomor Urut Parpol Kontestan Pemilu 2024 Hasil Undian di KPU
"Sudah, sudah mulai dilakukan cross check cuma memang dalam surat tersebut tidak menyebutkan anggota KPU mana, kabupaten/kota kah, atau KPU provinsi kah, itu tidak ada sama sekali," lanjut eks Ketua KPU Kabupaten Bekasi itu
Idham mengaku heran karena lembaga hukum yang melayangkan somasi, yakni firma hukum AMAR dan Themis dinilai bukan lembaga yang pernah dirugikan atas apa pun kebijakan KPU RI.
BACA JUGA: Diambil Alih Muchdi PR, Partai Berkarya Malah Gagal Ikut Pemilu, Sekarang Gugat KPU
"Selama ini tidak ada juga kebijakan KPU yang sekiranya merugikan lembaga hukum tersebut karena yang namanya somasi kan harus ada sebuah dampak dari kebijakan. Lembaga hukum bukanlah peserta pemilu. Kira-kira begitu," jelasnya
Dia berjanji KPU RI akan menindaklanjuti somasi ini dan memberikan jawaban, sebagai lembaga publik.
"Ya, nanti kami akan beri tahu lebih lanjut," pungkas Idham. (mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra