BACA JUGA: Kamis, Batas Akhir DPS
Tapi tidak ada batasan berapa yang perusahaan atau berapa orang yang menyumbang."Sesuai UU kalau tidak salah sumbangan dana kampanye itu sekitar Rp6 miliar maksimal kalau dari perusahaan, tapi minimalnya tidak dibatasi
Rekening dana kampanye itu, lanjut dia, harus sudah diserahkan kepada KPU sebelum kampanye dimulai
BACA JUGA: Boediono Imam Besar Neo Liberal
"Kami tidak akan kesulitan melakukan audit terhadap dana kampanye, karena hanya tiga pasang capres dan cawapresSoal daftar LKHPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) yang diterima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lanjut Endang, KPU tidak berkewajiban untuk mengumumkannya
BACA JUGA: Sejuta Waria Dukung JK
"Sebenarnya kami tidak punya kewajiban mengumumkan, karena kami menerima tanda bukti pelaporan kekayaan pun sudah cukupTapi karena KPK menyerahkan ke kami, ya nanti tetap akan diumumkan," pungkasnya.(gus/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Semua Kandidat Salah Pilih Timses
Redaktur : Tim Redaksi