KPU Segera Audit Sumbangan Kampanye

Rabu, 27 Mei 2009 – 21:38 WIB

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan audit terhadap daftar sumbangan yang masuk ke tim kampanye PilpresBerdasar undang-undang, setiap perusahaan hanya boleh menyumbang maksimal sekitar Rp6 miliar, sedangkan perseorangan sekitar Rp1 miliar

BACA JUGA: KPU Segera Audit Dana Kampanye Pilpres

Tapi tidak ada batasan berapa yang perusahaan atau berapa orang yang menyumbang


"Sesuai UU kalau tidak salah sumbangan dana kampanye itu sekitar Rp6 miliar maksimal kalau dari perusahaan, tapi minimalnya tidak dibatasi

BACA JUGA: Kamis, Batas Akhir DPS

Sedangkan dari perseorangan maksimal sekitar Rp1 miliar, KPU akan mengaudit sumbangan-sumbangan itu," papar anggota KPU Syamsul Bahri di KPU, Rabu malam (27/5).

Rekening dana kampanye itu, lanjut dia, harus sudah diserahkan kepada KPU sebelum kampanye dimulai
"Kami tidak akan kesulitan melakukan audit terhadap dana kampanye, karena hanya tiga pasang capres dan cawapres

BACA JUGA: Boediono Imam Besar Neo Liberal

Berbeda saat kami memantau dana kampanye pemilihan legislatif yang ruwet," timpal Anggota KPU lainnya, Endang Sulastri

Soal daftar LKHPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) yang diterima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lanjut Endang, KPU tidak berkewajiban untuk mengumumkannya"Sebenarnya kami tidak punya kewajiban mengumumkan, karena kami menerima tanda bukti pelaporan kekayaan pun sudah cukupTapi karena KPK menyerahkan ke kami, ya nanti tetap akan diumumkan," pungkasnya.(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejuta Waria Dukung JK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler