KPU Juga Ingin Revisi UU Pemilu

Hasil Evaluasi Internal

Senin, 17 Agustus 2009 – 06:17 WIB

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata ikut kurang sreg dengan UU No 10/2008 tentang Pemilu LegislatifLembaga penyelenggara pemilu itu menyatakan telah mengevaluasi secara internal pelaksanaan undang-undang tersebut secara bertahap

BACA JUGA: KPU Konsentrasi Pelantikan SBY

Hasil evaluasi itu akan menjadi bagian rekomendasi kepada pemerintah dan DPR.
 
"Rekomendasinya berdasarkan tahap demi tahap," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Jakarta, Minggu (16/8)
Meski posisinya sebagai pelaksana UU, KPU merasa perlu menyampaikan rekomendasi

BACA JUGA: DPRD Pemekaran Tak Perlu Pemilu

Sebab, KPU-lah yang selama ini sebagai pihak yang mendapatkan kritik atas sejumlah masalah pemilu.
 
Hafiz menyatakan, pelaksanaan pemilu terdapat banyak kekurangan
Namun, hal itu tidak terlepas dari UU Pemilu

BACA JUGA: KPU Siap Gelar Pilpres Ulang

Contoh riil, cara penghitungan kursi tahap II dan III ternyata multitafsirPadahal, peraturan KPU telah disesuaikan dengan keinginan pembuat UU Pemilu"Ternyata cara menghitung kursi saja berbeda-bedaPadahal,  sebelum membuat peraturan, kami berkonsultasi kepada DPR," terangnya.
 
Dalam hal itu, KPU berharap agar paket UU Pemilu ke depan memiliki teknis yang lebih jelasTerkait penghitungan kursi, sebaiknya ada simulasi dari penyusun undang-undang tentang kepastian tafsir penghitungan kursi tersebutSimulasi itu tentu dilakukan sebelum KPU periode selanjutnya nanti mengeksekusi UU Pemilu dalam peraturan KPU"Selama kami melaksanakan undang-undang itu kan banyak perubahan dalam perjalanannya," ujarnya mengingatkan.
 
Mahkamah Konstitusi (MK) selama ini kerap mengurusi gugatan uji materi UU PemiluBeberapa di antara gugatannya telah dikabulkan MKSeperti halnya perubahan cara penghitungan kursi tahap IIIMK juga membuat tafsir cara penghitungan tahap II, yang sempat diributkan pasca keluarnya putusan MA terkait penghitungan yang sama.
 
MK juga membatalkan dibebaskannya syarat domisili bagi calon anggota DPDSebagaimana diketahui, pada UU Pemilu saat ini, calon DPD tidak diwajibkan dari perseorangan, namun bisa dari parpolMK juga menghapuskan larangan publikasi hasil survei saat masa tenang dan saat pemungutan suaraSelain itu, MK membatalkan ancaman pembredelan pers jika tidak memberikan porsi iklan yang sama kepada peserta pemilu(bay/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Putusan Gugatan Pilpres, Hakim MK Berdebat Alot


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler