KPU Setuju Pilkada Dibiayai APBN

Senin, 09 Agustus 2010 – 06:06 WIB

JAKARTA - Kelancaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) sangat dipengaruhi faktor anggaran dari pemerintah daerahTak jarang, tahap pilkada yang sudah direncanakan komisi pemilihan umum (KPU) daerah harus tertunda gara-gara APBD tidak cair

BACA JUGA: Demokrat Tolak Ide Pembatasan Jumlah Parpol


 
Usul Partai Demokrat agar anggaran pilkada ditanggung APBN didukung oleh KPU
"Saya setuju karena uang APBD juga APBN," kata I Gusti Putu Artha, anggota KPU, di Jakarta, Minggu (8/8).
 
Menurut Putu, pencairan anggaran untuk pilkada kerap menjadi momok atas kelancaran tahapan yang sudah dirancang KPU

BACA JUGA: Mendagri Tegaskan Tetap Lantik Tersangka

Alasan klasik yang selalu dibawa pemda adalah kekosongan kas daerah untuk menggelar pilkada
Padahal, pemda wajib mempersiapkan anggaran setiap lima tahun untuk pelaksanaan pilkada

BACA JUGA: Lantik Dua Rudy, Mendagri Dorong Rekonsiliasi

"Kalau melalui APBN, tidak akan dipolitisasi seperti saat ini," ujar Putu.
 
Seperti apa mekanismenya? Putu menyatakan, APBN untuk pilkada bisa dialirkan melalui dana alokasi umum (DAU) ataupun dana alokasi khusus (DAK)Saat DAK atau DAU itu dicairkan untuk pilkada, pemerintah bisa memotong sejumlah nominal anggaran untuk pilkadaHak yang dimiliki daerah tidak akan tereduksi melaui pemotongan itu"Toh nanti uang itu digunakan untuk pilkada," jelasnya.
 
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Komunikasi Publik Andi Nurpati menyatakan, persoalan dalam pilkada sejatinya tidak hanya terjadi dalam sengketa hasil di MKAndi justru menilai bahwa persoalan muncul sejak tahap awal pilkada yang amburadulDPRD dan pemda kerap berbeda pendapat dalam tahap awal pilkada"Persiapan APBD untuk pilkada kerap menjadi masalah bagi KPU karena tidak didukung oleh DPRD atau pemda," ujar Andi.
 
Mantan anggota KPU itu menyatakan, macetnya APBD untuk pilkada kerap terjadi karena berbagai faktorSalah satu di antaranya, upaya DPRD menggembosi incumbent yang akan maju kembaliSayangnya, ketentuan UU 32/2004 tentang pemda tidak mengatur sanksi kepada DPRD ataupun pemda yang terlambat mencairkan anggaran pilkada"Sanksi selalu kepada penyelenggara pemilu," jelas Andi.
 
Dalam posisi itu, sudah saatnya masalah tahap awal bisa diselesaikanSalah satu opsinya, Demokrat mengusulkan anggaran pilkada langsung dibiayai APBN"Ini demi menghindari intrik politis yang terjadi dalam pencairan anggaran," terangnya
 
Secara teknis, Andi menjelaskan bahwa pencairan anggaran untuk pilkada diusulkan melalui KPU"Anggarannya berdasar usul daerah," tandasnya(bay/c4/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Parmusi Siap Lepaskan Diri dari PPP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler