jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyambut baik kesimpulan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) DPR terkait revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang telah menyepakati tujuh poin penting untuk penyempurnaan.
Terutama terkait jadwal pelaksanaan pilkada yang disepakati akan diundur dari sebelumnya akan dilaksanakan 2015, menjadi 2016.
BACA JUGA: Ada Tersangka di KPK sudah 3 Tahun Didiamkan Saja
Menurutnya, pemunduran waktu cukup baik, karena dengan demikian KPU dapat melakukan persiapan pelaksanaan pilkada secara lebih matang.
“Untuk pemunduran jadwal pelaksanaan pilkada serentak ke 2016 dan pilkada serentak nasional 2021, KPU sangat setuju. Hal tersebut sesuai dengan usulan KPU agar kualitas pelaksanaan dapat lebih baik,” kata Ferry menjawab JPNN, Selasa (3/2).
BACA JUGA: KPU Ingatkan Pemunduran Pilkada Jangan Gegabah
Selain terkait pemunduran jadwal, Panja juga diketahui menghasilkan enam poin revisi lainnya. Namun revisi umumnya terkait aturan pelaksanaan. Untuk hal tersebut, KPU mengaku sepenuhnya siap melaksanakan apapun keputusan yang ditetapkan DPR nantinya.
“Terkait syarat itu menjadi ranah pembuat undang-undang. Kita sebagai penyelenggara, siap melaksanakan pilkada sesuai aturan yang ditetapkan,” ujar Ferry.
BACA JUGA: Tiga Saksi Kasus Budi Gunawan Tak Penuhi Panggilan KPK
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy (LE), mengatakan rapat Panja telah menyetujui tujuh poin revisi Undang-undang Nomor 1 tahun 2015, yang akan menjadi usul inisiatif DPR. Yakni, jadwal pilkada serentak diundur menjadi tahun 2016, sementara serentak nasional menjadi 2021.
Syarat menjadi calon kepala daerah disepakati minimal berusia 35 tahun untuk calon gubernur dan 30 tahun calon bupati/wali kota. Syarat pendidikan, disepakati calon gubernur minimal S1 dan calon bupati/wali kota Diploma III.
Panja juga sepakat pilkada kembali ke sistem paket. Namun calon wakil dapat lebih dari satu orang, tergantung batasan jumlah penduduk. Kemudian uji publik dilakukan di parpol, sementara KPU diberi kewenangan menyosialisasikannya.
Sengketa pilkada ditangani Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Sementara terkait ambang batas kemenangan pasangan calon, diturunkan dari yang sebelumnya 30 persen, menjadi 25 persen. Alasannya, memberi jaminan pilkada satu putaran.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Daerah di Sultra Diminta Cepat Anggarkan Dana Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi