JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima berkas gugatan tiga pasangan calon walikota-wakil walikota PematangsiantarKetiga pasangan itu adalah Mahrum Sipayung-Evra Sassky Damanik, RE Siahaan-Burhan Saragih, dan M.Heriza dan Horas Silitonga
BACA JUGA: Pembangian 150 Ribu Voucher Dianggap Politik Uang
Hanya saja, hingga kemarin gugatan belum mendapatkan nomor registrasi perkaraDi ruangan Widi pula, anggota tim kuasa hukum pasangan RE Siahaan-Burhan Saragih melengkapi berkas permohonan gugatan
BACA JUGA: TK Jualan Pancasila ke PDS
Mereka juga meneteng setumpuk berkasDitanya mengenai materi gugatan yang diajukan, Nazrul Ichsan menjelaskan, pokok-pokok materi gugatan kliennya antara lain soal penghitungan perolehan suara dan mengenai money politics
BACA JUGA: GM Kembalikan Bakrie Award
Yang sifatnya lebih khususnya lagi, menyangkut dugaan tindakan pembunuhan carakter yang dilakukan KPU Siantar terhadap Burhan saragih"Karena KPU Siantar mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat terkait ijazah Burhan SaragihPadahal, KPU Siantar kan sebelumnya sudah melakukan klarifikasi mengenai masalah ijazah itu," ujar Nazrul.Nur Alamsyah, SH, MH, yang juga anggota tim kuasa hukum pasangan nomor urut 2, menambahkan, KPU Siantar melakukan kesalahan fatal yang merugikan kliennya, menyangkut soal tudingan ijazah palsu"Mestinya yang dilihat saja peryaratan minimalnya, yakni ijazah SD hingga SMA-nya sajaIni malah membuat surat edaran yang merugikan klien kami," ujar Nur Alamsyah.
Secara kebetulan, JPNN juga bertemu dengan anggota KPU Siantar, Mangasi, yang sedang berada di gedung MKDia datang sendirina ke Jakarta hanya untuk mengecek apakah benar sudah ada gugatan yang masukMangasi sudah mendapat kepastian bahwa tiga pasangan itu mengajukan gugatanHanya saja, Mangasi belum bisa mendapatkan berkas materi gugatann ketiga pasangan di atas"Karena belum teregistrasi, kami belum mendapatkan tembusan berkas gugatan," ujar MangasiDia menjelaskan, berkas materi gugatan penting untuk dia ketahui, agar sejak awal bisa mempersiapkan jawban atas materi gugatanMangasi menegaskan, KPU Siantar siap menghadapi persidangan di MK
Ditanya mengenai materi gugatan pasangan RE Siahaan Burhan, yang mempersoalkan surat edaran KPU Siantar mengenai ijazah Burhan, Mangasi menjelaskan, keluarnya surat edaran itu sudah melalui pertimbangan yang cermatSetelah ada pengaduan dari masyarakat, KPU Siantar lantas konsultasi dengan KPU Provinsi"Kami disarankan agar menempelkan pemberitahuan bahwa saudara Burhan tidak berhak menggunakan gelar sarjananya, karena berdasarkan hasil klarifikasi kami, pihak Universitas Amir Hamsyah menyatakan tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama saudara Burhan," terang Mangasi.
Menurut Mangasi, saran dari KPU Provinsi keluar setelah KPU Provinsi berkonsultasi dengan KPU Pusat"Jadi kami siapSaya kira pemohon punya hak untuk menyampaikan apa saja dalam gugatannya ke MK," ulasnyaSeperti diketahui, dari hasil rekapitulasi suara, pasangan Hulman Sitorus SE-Drs Koni Ismail Siregar merupakan pemenang pemilukada Pematangsiantar(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aktivasi Hak Politik TNI Dikhawatirkan untuk Bela Penguasa
Redaktur : Tim Redaksi