JAKARTA -- Sidang perdana perkara gugatan pemilukada Kabupaten Mandailing Natal (Madina) digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (22/6)Dalam materi gugatannya, pasangan H.Indra Porkas Lubis-H.Firdaus Nasution fokus pada masalah pembagian voucher senilai Rp150 ribu, yang disebutkan dibagikan pasangan HM Hidayat Batubara-H.Dahlan Hasan Nasution kepada 150 ribu orang yang tergabung dalam tim relawannya
BACA JUGA: TK Jualan Pancasila ke PDS
Penggugat, seperti dikatakan kuasa hukumnya Kamil Kamal,SH,MH, menganggap pembagian voucher itu merupakan bentuk money politicsPenggugat meminta agar majelis hakim MK yang dipimpin M.Akil Mochtar, memerintahkan KPU Madina untuk menggelar pemungutan suara ulang, tanpa disertai pasangan Hidayat-Dahlan, yang menurut hasil rekapitulasi mendapat suara terbanyak, yakni 96.245 suara
BACA JUGA: GM Kembalikan Bakrie Award
Penggugat sendiri mendapat 40.137 suaraBACA JUGA: Aktivasi Hak Politik TNI Dikhawatirkan untuk Bela Penguasa
Pasangan ini kemarin ikut hadir di persidanganSementara, KPU Madina menunjuk tim pengacara dari Fadillah Hutri Lubis&PartnersNur Alamsyah, SH,MH, anggota tim pengacara KPU Madina, dalam jawaban atas materi gugatan pemohon menjelaskan, bahwa isi gugatan pemohon tidak jelasDari seluruh materi gugatan, lanjutnya, tidak ada satu pun yang menyinggung soal kesalahan penghitungan suara, baik di tingkat TPS, PPK, maupun KPU Madina
Sementara, terkait dengan pembagian voucher, disebutkan bahwa masalah pembagian honor bagi tim kampanye atau tim relawan, menurut kuasa hukum KPU Madina, bukanlah merupakan bentuk pelanggaran yang masuk kualifikasi politik uangAlasannya, hal itu dibenarkan Panwaslukada Madina lewat suratnya nomor 160/Panwaslu-MN/V/2010 tanggal 31 Mei 2010Namun, dalam sidang itu, kuasa hukum penggugat menyebutkan bahwa surat Panwaslu itu sudah direvisi dengan surat nomor 163Hakim Akil Mochar meminta agar penjelasan-penjelasan tambahan dari penggugat, nantinya disampaikan saja dalam kesimpulan, sebelum perkara diputuskan.
Usai sidang, tim penggugat langsung menggelar konperensi persLagi-lagi, mereka membeberkan soal voucher ituWakil Kamal menjelaskan, voucher terdiri tiga lembar, yakni Rp20 ribu, Rp30 ribu, dan Rp100 ribu.Tiga voucher itu menempel di bagian bawah selembar Surat Keputusan yang diteken Hidayat-DahlanLembaran itu merupakan SK penetapan seseorang untuk menjadi Tim Relawan pemenangan pasangan tersebutDengan membawa SK itu, secaka berkala voucher dicairkan setiap bulannya dan pada bulan menjelang pilkada, voucher Rp100 ribu yang dicairkan.
Kepada wartawan, mereka membawa setumpuk contoh lembaran SK dan voucher yang berhasil didapatkan, yang pada sidang lanjutan besok (23/6), akan disampaikan kepada majelis hakim MKTim penggugat juga memastikan telah mengantongi bukti-bukti, antara lain plat cetakan SK dari perusahaan percetakanSaksi-saksi yang menerima voucher juga akan dihadirkanPemohon sudah menyiapkan 21 orang saksi yang akan dihadirkan pada sidang hari ini"Kami bisa memastikan bahwa voucher ini sudah sampai ke tangan warga karena bisa dilihat dari nomor serinyaJika ada voucehr 150 ribu, sementara jumlah pemilih 265 ribu, maka berarti mencapai 57 persenLebih baik tidak usah ada pilkada sekalian," ujar Wakil Kamal.
Sedang Indra Porkas berharap majelis MK memberikan penilaian mengenai kasus pembagian voucher ini"MK yang akan menilai, ini benar atau tidak," ujarnyaHM Ritonga, yang merupakan calon wakil bupati dari pasangan nomor urut 4, mengatakan, jika kasus voucher ini tidak diusut tuntas, maka akan ditiru oleh kandidat-kandidat lain dalam pilkada di daerah-daerah lain di Indoensia.
Sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda mendengar keterangan saksiPenggugat mengajukan 21 saksi, KPU Madina mengajukan 4 saksi sedang pihak terkait yakni pasangan Hidayat-Dahlan, mengajukan 10 saksi(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Posisi Todung Tidak akan Diganti
Redaktur : Tim Redaksi