Putusan MA Soal Kursi Tak Berlaku

Putusan MK, Komposisi"Kursi Tahap II Tetap

Sabtu, 08 Agustus 2009 – 07:34 WIB

JAKARTA - Kisruh penghitungan kursi DPR dan DPRD di penghitungan tahap II akhirnya tuntasMahkamah Konstitusi memutuskan pasal penghitungan tahap II di semua tingkat hanya mempertimbangkan sisa suara dan suara parpol yang belum terhitung di tahap I

BACA JUGA: Selesaikan Masalah dengan Masalah

Putusan itu sekaligus mementahkan putusan Mahkamah Agung terkait cara penghitungan kursi tahap II pada 18 Juni lalu.

"Mengabulkan sebagian gugatan pemohon, dengan menyatakan pasal 205 ayat 4 (penghitungan tahap II DPR RI) berkekuatan hukum tetap, sepanjang dilakukan berdasarkan putusan MK," kata Mahfud MD, ketua MK dalam pembacaan putusan perkara penghitungan kursi tahap II DPR dan DPRD di gedung MK, Jakarta, Jumat (7/8)


Perkara penghitungan tahap II itu diajukan oleh lima partai yakni PKS, Hanura, Gerindra, PPP, dan PAN

BACA JUGA: Adu Bukti KPU VS Mega-JK

Dikabulkan sebagian, karena MK menolak mengabulkan gugatan agar pasal penghitungan tahap II dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusannya, pasal 205 ayat 4, pasal 211 dan 212 ayat 3 dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitusional)
Ketentuannya, pasal 205 ayat 4 berlaku jika penghitungan tahap II dilakukan jika masih ada sisa kursi

BACA JUGA: Jaksa Dilarang Bela KPU

Suara parpol yang berhak berpartisipasi di penghitungan tahap II adalah sisa suara parpol atau suara parpol yang mencapai sekurang-kurangnya 50 persen Bilangan Pembagi Pemilih (BPP)"Bila sisa suara tidak mencapai 50 persen, dan masih ada kursi, maka suaranya diperhitungan di penghitungan tahap III," terang Mahfud.

Sementara, pasal 211 (3) dan 212 (3) digunakan masing-masing untuk penghitungan kursi di DPRD provinsi dan kabupaten/kotaCara penghitungannya, parpol yang meraih kursi tahap I adalah mereka yang suaranya sama atau melebihi 100 persen BPPJika masih ada sisa kursi, maka suaranya diberikan langsung kepada parpol di yang sisa suaranya tidak mencapai BPPBerturut-turut dari yang sisa suaranya paling banyak diantara mereka sampai kursinya habis terbagi"Parpol yang tidak meraih kursi melalui BPP, suaranya dianggap sisa suara," kata Mahfud

Seluruh cara penghitungan itu sesuai dengan apa yang diatur KPU dalam peraturan nomor 15/2009Meski begitu, MK memerintahkan KPU untuk tetap melaksanakan putusan MK tersebutDalam hal ini, putusan MK tersebut, termasuk putusan MK terkait penghitungan tahap III, harus menjadi pertimbangan dalam penetapan kursi DPR dan DPRD"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," terang Mahfud.

Bagaimana dengan putusan MA" Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa segala keputusan yang bertentangan dengan putusan MK dinyatakan tidak berlakuHakim Konstitusi Maruarar Siahaan dalam pertimbangan MK menyatakan, pertimbangan MK terhadap ketiga pasal tersebut adalah sebuah tafsirKarena bagi MK, pasal 205 (4), 211 (3), dan 212 (3) ditafsirkan konstitusional bersyarat"Maka dengan sendirinya semua putusan isi peraturan, atau isi putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan putusan tersebut tidak berlakuKarena kehilangan dasar pijakannya," terang Maruarar.

Sementara dalam hal penetapan kursi oleh KPU, putusan MK juga berlaku surut atau harus dilaksanakanMaruarar menyatakan, pembagian kursinya dilakukan tanpa ada kompensasi atau ganti rugi atas akibat-akibat yang terlanjur ada dari putusan sebelumnya.

Atas putusan tersebut anggota KPU Andi Nurpati bersyukur dan berterima kasih atas putusan MK"Amar putusannya sebetulnya memperkuat peraturan "KPU nomor 15/2009 yang telah kita terapkan dan kita gunakan," ujarnyaDia mengatakan, dengan putusan MK tersebut seluruh caleg yang telah ditetapkan pada tahap kedua sudah dapat berjalan
sebagaimana mestinya.

Dia mengungkapkan, penghitungan DPRD sudah selesaiHanya saja, KPU memang belum menyelesaikan penghitungan kursi DPR tahap ke 3"Kita akan selesaikan secepatnya pasca putusan pilpres," katanya

Sekadar diketahui, beberapa waktu yang lalu, MK memutuskan pengitungan kursi tahap ketiga dilakukan dengan mengumpulkan semua suara sisa parpol di satu provinsiPutusan MK tersebut membatalkan mekanisme penghitungan kursi tahap ke tiga oleh KPUKPU berpendapat penghitungan kursi tahap ke tiga dilakukan dengan menarik sisa suara partai dari daerah pemilihan yang ada sisa kursi sajaSementara MK menetapakan, bahwa sisa suara yang ditarik ke provinsi adalah sisa suara di seluruh dapil.

Ketua Umum DPP Partai Gerindra Suhardi gembira dengan putusan MK"Kami puas, kita bergembira keadilan bisa kita rasakan, kita akan bisa berkerja dengan keinginan masyarakat dan mewakili secara objektif dengan cara proposional," kata Suhardi yang partainya juga menjadi pemohon.

Sementara itu, Zaenal Maarif, pemohon uji materi pasal UU pemilu ke MA terkait penetapan kursi tahap II sebelumnya, mempersilahkan KPU melaksanakan putusan MK tersebutPihaknya tidak akan melakukan perlawanan ataupun langkah lanjutan atas putusan yang mempertegas terpentalnya dia dari daftar caleg terpilih itu
Sejak sebelum putusan MK ini, saya sudah legowo sebenarnya, tidak jadi anggota (DPR) lagi juga tidak apa-apa," ujar mantan wakil ketua DPR tersebut.
 
Meski demikian, Zaenal mengaku kebingungan dengan putusan MK terbaru ituSecara tinjauan yuridis, kata dia, ada dua putusan lembaga negara yang saling bertolak belakang"Masyarakat jadi bingung, siapa yang harus diturutiIni PR besar untuk dipikirkan solusinya," tandasnya. 
 
Fungsionaris PDIP Gayus Lumbuun menambahkan, semua pihak memang harus menghormati putusan MK tersebut"Karena putusan ini berdasarkan keadilan konstitusional dan karena ini memang kewenangan MK," kata anggota komisi III DPR iniSebenarnya, jika mengacu pada putusan MA, PDIP adalah salah satu parpol yang kursinya di DPR bertambah.
 
Direktur Eksekutif Centre for Elecrotal Reform (Cetro) Hadar Nafis Gumay mengatakan, putusan MK membuktikan jika MK melihat UU tidak hanya secara teksNamun, melihatnya secara menyeluruh"Dengan putusan ini, suara rakyat jadi lebih bermakna," katanyaSementara jika berdasarkan MA, maka akan terjadi kelebihan keterwakilan atau kekurangan keterwakilan(bay/dyn)


Putusan MK 110-111-112-113 tanggal 7 Agustus 2009

Pasal penghitungan tahap II DPR RI (pasal 205 ayat 4) dinyatakan konstitusional bersyarat, sepanjang isinya

1Penghitungan tahap II dilakukan jika masih ada sisa kursi

2Parpol yang ikut di penghitungan tahap II adalah yang sisa suara atau suaranya mendapatkan sekurang-kurangnya 50 persen dari BPP.

3Sisa suara atau suara parpol yang tidak mencapai BPP tahap II, jika masih ada sisa kursi diikutkan penghitungan tahap III.

Pasal penghitungan tahap II DPRD (pasal 211 (3) dan 212 (3)) dinyatakan konstitusional bersyarat, sepanjang isinya

1Partai yang mendapatkan penghitungan tahap I adalah suara partai yang mencapai atau melebihi 100 persen BPP.

2Jika masih ada sisa kursi, maka diberikan kepada parpol yang sisa suaranya tidak mencapai BPP, berturut-turut dihitung sampai habis.

3MK menganggap, suara parpol yang tidak mencapai BPP 100 persen disebut sisa suara.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, semua isi peraturan, atau isi putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan putusan tersebut tidak berlaku, karena kehilangan dasar pijakannya.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagal, Pengusutan Dana Asing ke SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler