KPU Siap Hadapi PBB di Sidang Mediasi Bawaslu

Kamis, 22 Februari 2018 – 20:33 WIB
Bendera Partai Bulan Bintang (PBB)

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman berharap sengketa pemilu yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), selesai di tahap mediasi yang rencananya digelar di Bawaslu, Jumat (23/2) mendatang.

Sengketa diajukan setelah sebelumnya KPU menyatakan PBB tidak memenuhi syarat, saat dilakukan verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2019.

BACA JUGA: PBB Gandeng Baznas Bantu Pengungsi Palestina

"Kami harap semua pihak bisa menerima putusan-putusan yang ada di tahap mediasi. Jika tidak selesai pada proses mediasi, maka (gugatan PBB) akan diselesaikan di proses sidang," ujar Arief di Jakarta, Kamis (22/2).

Menurut Arief, mediasi nantinya akan digelar tertutup. KPU akan memaparkan fakta dan bukti berupa hasil verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan (Papua Barat) sebagaimana poin gugatan PBB.

BACA JUGA: Lolos Verifikasi, PDIP Makin Percaya Diri Hadapi Pilpres

"Kami tidak ada persiapan khusus, nanti akan kami bacakan dan sampaikan hasil verifikasi yang ada sebagai bentuk tanggung jawab atas kerja KPU. Nanti Bawaslu yang akan menilai berdasarkan data dan fakta selama proses mediasi," ucap Arief.

KPU pusat nantinya akan menghadirkan KPU Papua Barat dan Manokwari Selatan pada proses mediasi.

BACA JUGA: PBB Tak Mau Asal-asalan Usung Caleg Perempuan

Tujuannya, untuk menguatkan hasil verifikasi yang sudah dilaksanakan di daerah tersebut.

"Intinya, semua pernyataan PBB akan kami jawab dalam mediasi besok (Jumat,red)," pungkas Arief.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya PKPI yang Gagal Verifikasi Faktual


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler