Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kubu pemohon maupun termohon siap memasuki tahap pembuktian tersebut
BACA JUGA: Jaksa Dilarang Bela KPU
"Kami minta pemohon (JK-Win dan Mega-Prabowo) menyiapkan data untuk diadu dengan data termohon (KPU)," kata Ketua MK Mahfud M.DMenurut Mahfud, data itu perlu ditunjukkan setelah MK menerima berkas berisi inti gugatan
BACA JUGA: Gagal, Pengusutan Dana Asing ke SBY
Dalam berkas permohonannya, kubu JK-Wiranto mengklaim perolehan suara secara nasional seharusnya sekitar 39,5 jutaBACA JUGA: Mahfud Minta SBY-Boediono Siap Hadapi Putusan MK
Tim advokasi masih harus membuktikan bahwa klaim tersebut benar-benar nyata"Sampaikan rinciannya, dari mana saja suara itu sampai terkumpul sebanyak yang diminta," katanyaTerhadap KPU, lanjut Mahfud, MK mengharapkan dapat membuktikan sanggahan bahwa tidak terjadi pengurangan suara kubu JK-Wiranto.Sementara itu, kubu Mega-Prabowo mengklaim telah terjadi penggelembungan 28 juta suara dari hasil rekap nasional KPUNah, KPU selaku termohon harus menyampaikan salinan-salinan yang bisa membuktikan bahwa tidak ada penggelembungan suara dalam proses rekap"Ini tidak akan sulit kalau datanya ada," kata MahfudSelanjutnya, KPU juga harus mampu membuktikan bahwa tidak ada DPT fiktif yang muncul dalam proses penetapannya
Menurut dia, kubu JK-Wiranto dan Mega-Prabowo juga wajib membuktikan bahwa DPT itu mencerminkan suara yang tidak sah"Silakan itu nanti dikelompokkan sendiri-sendiri," jelasnya
Selain itu, kubu Mega-Prabowo harus menunjukkan bukti-bukti dugaan pemilih kehilangan 34,5 juta suara akibat pengurangan lebih dari 68 ribu tempat pemungutan suara (TPS) oleh KPUPemohon harus bisa menjelaskan, di mana saja jutaan pemilih itu akhirnya telantar sehingga tidak bisa menggunakan hak pilih"Sebaliknya, kepada termohon, silakan buktikan bahwa telah ada regrouping (pengelompokan) pemilih akibat pengurangan TPS itu," jelas Mahfud.
Kepada KPU, MK juga meminta bukti bahwa KPU telah mengumumkan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetapBukti itu harus konkret, bukan hanya pernyataan"Bukti itu gampang, sertakan saja kontrak termohon dengan televisi, keterangan lurahKalau itu tidak ada, berarti tidak mengumumkan," terang Mahfud.
Bukti itu termasuk juga keterangan bahwa KPU telah mengumumkan penggunaan KTP dan paspor sebagai tanda bukti bisa menggunakan hak pilih"Semua data itu kuantitatif, juga sebagai klaim kuantitatifSilakan dihadirkan esok," tandas MahfudBaik termohon maupun pemohon menyatakan siap menyertakan bukti.
Dikonfirmasi terpisah, KPU optimistis MK dapat bertindak jeli dan cermat dalam mengeluarkan putusan sengketa hasil pilpresKPU beralasan, bukti yang disampaikan dua pemohon tidak akurat dan bertentangan satu sama lainDua kubu pemohon tidak membeberkan detail lokasi terjadinya penggelembungan suara." "Saya yakin MK akan jeli dan cermat untuk melihat angka-angka yang diajukan," kata anggota KPU, Andi Nurpati, di Kantor KPU, Jakarta, kemarin (5/8)Salah satu keyakinan Andi adalah bahwa pemohon belum menguraikan lebih lanjut mengenai lokasi terjadinya perubahan atau penggelembungan suara, lengkap dengan lokasi TPS.
Menurut dia, isi berkas yang disampaikan pemohon ternyata bertentangan"Ada hal yang antardata mereka harus di-compare," ujarnya
Andi mengatakan, pasangan nomor urut satu dan tiga sebagai pemohon menyatakan suara mereka bertambahAkibatnya, suara pasangan nomor urut dua berkurang"Pasangan nomor satu menyatakan suara pasangan nomor tiga tetap seperti data KPU," tuturnya.Sebaliknya, pasangan nomor tiga menyatakan suara pasangan nomor satu tetap seperti data KPUMenurut Andi, dua pemohon sama-sama menuntut adanya pilpres putaran keduaAtas dasar ketidaksinkronan itu, dia berharap MK bisa jeli dan cermat(bay/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Jangan Bikin Geger Lagi
Redaktur : Tim Redaksi