Selesaikan Masalah dengan Masalah

Jumat, 07 Agustus 2009 – 07:30 WIB
JAKARTA - Meski sudah mengambil sikap, komisi Pemilihan Umum (KPU)masih  disarankan untuk menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung terkait dengan perhitungan suara tahap ke dua.''Masalah hukum harus diselesaikan dengan hukumBukan diselesaikan secara politik

BACA JUGA: Adu Bukti KPU VS Mega-JK

Karena menyelesaikan masalah hukum dengan politik, akan membuat orang terjebak 'menyelesaikan masalah dengan masalah,'' kata Petrus Sulestinus, juru bicara Perhimpunan Advokat Indonesia Pengawas Konstitusi (PAIP Konstitusi) di gedung KPU Jakarta, Kamis (6/8).

Menurut Petrus, putusan MA Nomor 15 P/HUM/2009 tanggal 18 Juni yang menyatakan antara lain, pasal 23 ayat (1) dan (3) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 bertentangan dengan pasal 205 ayat (4) UU 10/2008 tentang pemilu, dinilai janggal.Alasannya, MA memutuskan membatalkan pasal dari peraturan KPU yang telah diubah.Pasal 23 ayat (1) dan (3) peraturan KPU 15/2009 telah diubah dan ditambah pada peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2009 tentang pedoman teknis tata cara penetapan perolehan kursi
Pasal tersebut mengatur tentang penghitungan kursi anggota DPR tahap kedua.

Kejanggalan lain, lanjut Petrus, putusan itu melanggar asas karena permohonan uji materi yang diajukan oleh subyek hukum dan obyek hukum yang sama ditingkat pengadilan yang sama

BACA JUGA: Jaksa Dilarang Bela KPU

''Seharusnya, permohanan itu ditolak," ujarnya.Putusan MA Nomor 15 P/HUM/2009 dan 12 P/HUM/2009 merupakan putusan yang diajukan oleh subyek yang sama yaitu calon anggota legislatif Hasto Krityanto dalam putusan 12 P/HUM/2009 dan Zaenal Maarif dalam putusan 15 P/HUM/2009.Kedua putusan tersebut juga memiliki objek hukum yang sama yaitu peraturan KPU 15/2009
MA menjatuhkan putusan yang berbeda atas perkara yang sama.

MA menolak permohonan pemohon Hasto Kristyanto dan mengabulkan permohonan pemohon Zaenal Maarif

BACA JUGA: Gagal, Pengusutan Dana Asing ke SBY

"Tetapi, KPU juga salahKarena, tidak mengajukan jawaban atas keberatan uji materi yang diajukan pemohon.'' Petrus menegaskan, dari empat permohonan uji materi peraturan KPU 15/2009, semuang tidak dijawab KPU.

Ketua KPU Hafiz Anshary tidak begitu menanggapi saran PAIP Konstitusi"Pada prinsipnya kami menghargai setiap saran yang diberikan kepada KPU,'' ujarnya singkatIa menjelaskan, sebelumnya KPU sudah berdiskusi dengan Hakim Agung atas putusan tersebut''Intinya, Putusan MA berlaku, dan keputusan KPU yang ditetapkan sebelum dikeluarkan tetap sah,'' ujar Hafiz menegaskan.(aj/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud Minta SBY-Boediono Siap Hadapi Putusan MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler