jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, mengaku siap menghadapi langkah hukum apapun yang akan ditempuh kubu calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa jika tidak puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bahkan, KPU juga siap meladeni langkah kubu Prabowo-Hatta yang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Kami hormati hak warga negara tersebut sejauh berkaitan dengan kerja-kerja KPU. Kami ikuti secara seksama apapun yang ditempuh para pihak, apakah mengadu DKPP, menggugat ke PTUN, Pengadilan Negeri, menguji Peraturan KPU di MK dan lain-lain,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (20/8).
BACA JUGA: Kalah atau Menang Tak Soal, yang Penting Caranya...
Menurut Husni, kesiapan hadir karena merupakan bagian dari tantangan yang harus dihadapi KPU selaku penyelenggara pemilu. Meski begitu, kata Husni, KPU akan fokus pada satu per satu gugatan yang tengah disidangkan.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Firman Wijaya, mengatakan pihaknya siap menggugat sejumlah kebijakan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jika tidak puas dengan putusan MK. Kebijakan KPU yang dipersoalkan antara lain surat edaran yang memerintahkan pembukaan kotak suara dalam kondisi tersegel.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Satu Kecurangan Tak Bisa Batalkan Hasil Pilpres
BACA JUGA: Bertemu Saksi Anas, Keluarga Nazar Berpotensi Rekayasa Keterangan
BACA ARTIKEL LAINNYA... 23 Agustus, Pendaftaran Calon Praja IPDN
Redaktur : Tim Redaksi