MA Batalkan Penetapan Kursi Tahap III

Alokasi Kursi Harus Berdasar Ranking BPP

Selasa, 14 Juli 2009 – 09:48 WIB
JAKARTA – Komposisi penetapan alokasi kursi tahap III DPR RI kembali direvisiMahkamah Agung (MA) dalam putusannya membatalkan pasal alokasi kursi tahap III, peraturan KPU nomor 15 tahun 2009

BACA JUGA: KPU Batah Diintervensi Asing

Dengan pembatalan itu, aturan sistem vertikal horisontal alokasi kursi tahap III, berubah kembali menjadi sistem ranking Bilangan Pembagi Pemilih (BPP).
 
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi membenarkan kabar itu
Putusan itu tercantum dalam putusan MA nomor 18P/HUM/2009

BACA JUGA: Bawaslu Usut Peran LSM AS

MA membatalkan pasal 25 ayat 1 huruf a,b, dan c terkait parpol yang meraih alokasi kursi tahap III
Perkara pembatalan itu dimohonkan oleh Dedy Djamaludin Malik, caleg Partai Amanat Nasional DPR RI daerah pemilihan Jawa Barat II

BACA JUGA: Waspadai Kecurangan Ditingkat Kecamatan

”Sudah diputus pada 18 Juni (2009) lalu,” kata Nurhadi di Jakarta, Senin (13/7).
 
Pasal 25 ayat 1 huruf a,b, dan c peraturan KPU 15/2009 mencakup alokasi parpol peraih kursi tahap IIIAda tiga poin alokasi yang dirumuskan KPU dalam pasal ituPada dapil yang terdapat sisa kursi (pasal 25 ayat 1 huruf a), alokasi kursi diberikan kepada parpol yang sisa suaranya paling banyak di dapil yang dimaksud (pasal 25 ayat 1 huruf b)Ini yang disebut alokasi kursi secara vertikal.
 
Tidak cukup di situ, sebelum kursi didapat, raihan suara parpol harus dibandingkan secara horisontalArtinya, suara parpol harus dibandingkan dengan raihan suaranya di dapil lain (pasal 25 ayat 1 huruf c)Suara parpol yang perbandingan suara secara vertikal dan horsontal itulah yang mendapatkan jatah kursiPerlakukan sama juga diberikan kepada parpol peraih sisa kursi yang lain, sampai jatah tahap ketiga itu habis.
 
Dalam hal ini, ketentuan yang dibatalkan oleh MA adalah cara KPU mengalokasikan kursi, setelah penghitungan tahap ke III dilakukanUntuk penghitungan sisa kursi, MA tetap merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi pada 11 Juni laluMK menetapkan, suara yang dihitung adalah sisa suara parpol di seluruh dapil di provinsi yang dimaksudKeputusan MK itu memperbaiki penafsiran pasal 205 ayat 5, 6 dan 7 UU Pemilu nomor 10 tahun 2008.
 
Dedy Djamaludin Malik saat dihubungi menyatakan, putusan MA itu menjamin proporsionalitas alokasi kursi tahap IIIDalam putusan KPU, alokasi kursi tidak menjamin parpol yang meraih BPP di penghitungan tahap III diprioritaskan dihitungHal itu membuat komposisi alokasi kursi berubah”Dengan ini, sistem ranking sesuai raihan BPP bisa dilakukan,” kata Dedy.
 
Dia mencontohkan, penghitungan sisa kursi di JabarPada dapil Jabar II terdapat sisa satu kursiTernyata, dalam penghitungan tahap III, PAN meraih BPPDengan sistem ranking, parpol yang meraih BPP akan diprioritaskan dialokasikan lebih dahulu, dengan melihat sisa suara terbanyak”Jika dengan sistem vertikal horisontal, parpol yang meraih  BPP tidak diprioritaskanIni yang tidak adil,” terang Dedy.
 
Dedy menyatakan, dengan aturan ini, KPU menunda terlebih dahulu proses alokasi kursi tahap IIIKPU harus menunggu salinan putusan MA untuk ditindaklanjuti, bersamaan dengan putusan MK”KPU jangan dulu plenoTunggu putusan MA,” katanyaDalam hal ini, Dedy sendiri sampai saat ini belum menerima salinan putusan tersebut.
 
Secara terpisah, anggota KPU Andi Nurpati menyatakan hal yang samaKPU hingga kemarin belum menerima putusan tersebutDia menyatakan, jika memang ada putusan tersebut, KPU siap menindaklanjuti apapun putusan MA”Salinannya (putusan) mana" Kalau dapat, nanti kami langsung pleno,” terang Andi.
 
Andi menyatakan, hingga kini, KPU belum merubah putusan alokasi kursi tahap III DPR RIMeski putusan MK telah diketahui sejak dibacakan, KPU saat ini masih berkonsentrasi pada tahapan pilpres”Kami saat ini masih berkonsentrasi untuk melakukan rekapitulasi suara pilpres,” terangnyaMeski begitu, dia menjamin perubahan penetapan kursi tahap III tetap menjadi prioritas”Apakah itu merubah (penetapan), kami masih menelaah,” tandasnya(bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Dituding Gagal Gelar Quick Count Pilpres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler