KPU Siapkan Mantan Hakim MK Sebagai Saksi Ahli

Kamis, 14 Agustus 2014 – 16:06 WIB
(Dari kiri) Anggota KPU Sigit Pamungkas, Ketua KPU Husni Kamil Manik dan Anggota KPU Hadar Nafis Gumay saat mendengarkan gugatan dari pengadu Tim Merah Putih pada sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) di Jakarta, awal pekan lalu. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku telah memersiapkan saksi ahli yang akan dihadirkan pada sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan presiden hari kelima, Jumat (15/8) besok.

Menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, kedua nama yang dimaksud kemungkinan terdiri dari mantan Hakim Konstitusi Haryono dan seorang saksi lainnya Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar.

BACA JUGA: Kapolres Pastikan KPU Dogiyai Sudah Terima Logistik Pilpres

“Yang di sini 2 orang. Pak Haryono (mantan Anggota Majelis Hakim MK) bisa kita tarik ke sini juga," ujarnya di sela-sela sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (14/8).

Terkait dengan rencana menghadirikan saksi ahli Zainal, menurut Hadar, pihaknya telah menghubungi yang bersangkutan. Namun saat ini pakar hukum tata negara tersebut tengah berada di Vienna. “Tapi beliau (menyatakan) akan mengupayakan (bisa mendapat tiket pesawat) lebih cepat. Kemungkinan dia beri tertulis aja,” katanya.

BACA JUGA: Yulianis Sempat Menolak Bersaksi di Persidangan Anas

Keterangan dari para saksi ahli ini kata Hadar, sangat diperlukan untuk memerkuat bantahan-bantahan yang dikemukakan KPU atas tudingan pelanggaran kode etik. Karena pada dasarnya, KPU telah menjalankan amanat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Di Kongres Demokrat, Nazaruddin Main Tiga Kaki

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nyalon Kepala Daerah, PNS Wajib Mundur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler