jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak ingin mengomentari syarat bagi pasangan calon kepala daerah mengajukan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terutama terkait selisih minimal perbedaan persentase perolehan suara.
Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, syarat gugatan merupakan kewenangan MK untuk menentukannya.
BACA JUGA: 5 Hal Krusial di UU Pilkada Harus Direvisi
"Kami sangat menghormati proses di sana (MK,red). Nanti seperti apa (syaratnya,red) juga kan ada panduan dari MK yang merujuk pada persentase berdasarkan suara tertinggi," ujar Husni, Rabu (23/12).
MK kata Husni, dapat saja menetapkan syarat selisih suara 2 persen, 1,5 persen atau mungkin hanya satu persen.
BACA JUGA: Diperkirakan Hanya 19 Gugatan Pilkada yang Disidangkan MK, kok Bisa?
Selain itu, mantan Komisioner KPU Sumatera Barat ini juga mengatakan, KPUD memiliki kewenangan menetapkan kuasa hukum yang nantinya akan mendampingi mereka selama proses sengketa di MK.
Penyelenggara pilkada di tingkat daerah dapat menggunakan jasa dari pengacara negara, atau pengacara dari kalangan profesional lainnya.
BACA JUGA: Apakah Seluruh Kada Terpilih Dilantik pada Hari yang Sama? Ketua KPU Bilang Begini
"Jadi mereka (KPUD,red) itu sendiri-sendiri, enggak disatukan di pusat. Tapi kami (KPU pusat,red) beri pedoman bagaimana membuat argumentasi, jawaban-jawaban atas tuduhan, menyertakan alat bukti dan beberapa hal lain," kata Husni.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Kepala Daerah Tak Boleh Lagi Dibatasi
Redaktur : Tim Redaksi