KPU Siapkan Waktu 2 Hari untuk Verifikasi Faktual 12 Parpol

Rabu, 24 Januari 2018 – 19:11 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menggelar verifikasi faktual terhadap 12 partai politik peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 di tingkat pusat pada Minggu (28/1) dan Senin (29/1).  Verifikasi itu untuk meneliti kecukupan syarat partai politik peserta Pileg 2014 yang menjadi calon kontestan Pileg 2019 sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ke-12 parpol itu adalah PDIP, Golkar, PKB, PPP, PKS, NasDem, Partai Demokrat, Hanura, Gerindra, PAN, PBB dan PKPI. KPU sebagai penyelenggara pemilu akan mendatangi kantor DPP masing-masing parpol untuk proses verifikasi.

BACA JUGA: JK Sebut Pemilu 2019 Bakal Paling Rumit Sedunia

"Kami perlu meningkatkan koordinasi saja, sehingga verifikasi keanggotaan itu juga dilaksanakan di kantor partai, perlu koordinasi. Supaya pelaksanaan verifikasi bisa berjalan," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (24/1).

Menurut Wahyu, KPU proses verifikasi faktual mencakup beberapa hal. Antara lain kepengurusan, keterwakilan 30 persen pengurus perempuan di tingkat pusat dan status domisili kantor DPP yang digunakan. 

BACA JUGA: Pak Hendro Yakin Banget PKPI Bakal Lolos Verifikasi

Dari 12 parpol, kata Wahyu, ada empat parpol yang sudah menyatakan siap diverifikasi pada Senin (29/1), yakni PKS, PDIP, PKB dan PPP. Sementara delapan parpol lainnya belum memberi jawaban.

"Kami berikan waktu dua hari. Nantinya parpol menyesuaikan sendiri, kapan mereka bisa menjalani verifikasi. Setelah parpol siap, KPU melaksanakan verifikasi sebagaimana waktu yang sudah disepakati oleh parpol," ucapnya.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Para Elite Hanura Harus Ingat soal PT Pemilu Tambah Berat

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Tak Berwenang Menilai Kubu Mana di Tubuh Hanura yang Sah


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler