KPU: Silakan Pemerintah Terbitkan Perppu Pilkada Serentak

Minggu, 02 Agustus 2015 – 22:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang {perppu} untuk pilkada serentak jika memang dibutuhkan. Pasalnya, saat ini masih ada 11 daerah yang memiliki calon tunggal sehingga tidak bisa mendaftar pelaksanaan pilkada serentak.

"Tidak ada masalah. Lagi-lagi persoalan Perppu atau undang-undang mau diubah itu bukan otoritas KPU. Jadi, silakan saja kalau pemerintah mau keluarkan perppu," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya, Jakarta Pusat, Minggu, (2/8).

BACA JUGA: Tinggal 11 Wilayah Belum Daftar ke KPU

KPU, tegas Hadar, siap menjalankan perppu yang sedang dipersiapkan pemerintah. Hanya saja, ia meminta jika ada perppu, harus segera dikeluarkan agar KPU bisa langsung menerapkannya. Jika tidak, imbuhnya, akan membingungkan peserta pilkada serentak lainnya.

"Harapan kami agar tidak terlalu lama. Seperti dalam pertandingan jika diperkenalkan cara baru, kan pada bingung pemainnya. Ini analogi sederhana saja. Mohon maaf sebaiknya disegerakan jika membuat perubahan aturan atau lewat perppu‎ itu," sambung Hadar.

BACA JUGA: Partai Pengecut di Pilkada harus Dihukum

‎Selain itu, Hadar mengingatkan kembali posisi KPU dalam hal ini hanya sebagai penyelenggara pemilu sehingga tidak berhak menolak jika perppu dikeluarkan pemerintah.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah melalui Kemenkumham dan Kemendagri berencana mengeluarkan perppu pilkada serentak jika sampai dengan 3 Agustus belum ada calon kada tambahan dari 11 daerah. Saat ini draf perppu itu sedang disiapkan. (flo/jpnn).

BACA JUGA: Aturan Pencalonan Diubah, KPU Ingatkan Potensi Konflik

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Tunggal, Bukti Buruknya Kualitas Partai Politik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler