KPU: Tak Ada Intervensi Menko Polhukam dalam Masalah Hanura

Sabtu, 07 Juli 2018 – 14:51 WIB
Ketua KPU Arief Budiman. Foto: Charlie L/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan, tidak ada intervensi dari Wiranto selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan terkait polemik yang terjadi di tubuh Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Pertemuan yang dilakukan KPU bersama Menko Polhukam dan sejumlah kementerian serta lembaga terkait hanya mendiskusikan pendapat hukum yang bisa membuat tahapan pemilu berjalan lancar.

BACA JUGA: Bertemu Wiranto, KPU Pertanyakan Pengurus Hanura yang Sah

"Rakortas membahas tindak lanjut putusan PTUN tentang Hanura. Ini sudah masa pendaftaran, jadi bagaimana cara menindaklanjuti putusan PTUN tersebut," ujar Arief Budiman dalam pernyataan resminya, Sabtu (7/7),

Arief menambahkan, dalam pertemuan tersebut dijelaskan yang dikerjakan KPU berjenjang. Pertama, KPU bertanya kepada Kemenkumham karena instansi itu yang berhak mengeluarkan daftar kepengurusan partai politik. "Maka kami bertanya, siapa kepengurusan Partai Hanura," katanya.

BACA JUGA: Demi Stabilitas Politik, Tunggu Real Count Dari KPU

Menkumham memberi penjelasan bahwa berdasarkan putusan PTUN maka putusan yang harus diikuti SK 22 atau M.HH-22.AH.11.01 di mana Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Umum Partai Hanura dan Sarifuddin Suding sebagai Sekjennya. Hal ini dilakukan karena SK 01 yang masih sedang disengketakan.

"Karena sudah disampaikan kepada KPU bahwa kepengurusan DPP-nya adalah berdasarkan SK 22 maka KPU tindak lanjuti dengan mengirim surat kepada pengurus yang terdaftar SK 22. Siapa pengurus DPD dan DPC nya sampai hari ini kami masih menunggu penjelasan itu," terangnya.

BACA JUGA: KPU-Bawaslu Sepakat, Eks Napi Korupsi Bisa Nyaleg

"Nanti kalau kami sudah mendapat penjelasan, jawaban siapa pengrus DPD di Provinsi dan DPC di kabupaten/kota maka daftar kepengurusan itulah yang akan kami sampaikan kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti. Artinya, mereka akan menerima pendaftaran berdasarkan daftar kepengurusan itu. Jadi sebetulnya rapat ini untuk menjelaskan mekanisme urutan tata cara proses pendaftraan bakal calon untuk Pilleg," sambung Arief.

Arief menegaskan pertemuan tersebut tidak ada intervensi dari pihak manapun. Karena yang hadir berasal dari kementerian dan lembaga terkait.

"Enggak (intervensi), yang hadir di sini kan bukan hanya orang KPU. Ini Menkopolhukam ada, kemudian Kementerian Hukum dan HAM, ada dari PTUN, ada dari DKPP juga. Jadi bukan hanya kami sendiri dan semua memberikan pendapat. Kami hanya mendiskusikan pendapat hukum yang paling bisa membuat tahapan pemilu ini tetap bisa berjalan lancar, jadi enggak ada yang terganggu," kata Arief.

Hal senada disampaikan komisioner KPU Evi Novida. DKPU konsisten dan hanya akan memproses pendaftaran Caleg Partai Hanura jika telah ditandatangani Oesman Sapta Odang dan Sekjen Sarifuddin Sudding. Hal ini berdasarkan ketetapan Kemenkum dan HAM sesuai SK No M.HH. 22.AH.11.01. dasar ini yang menjadi pedoman KPU dalam melakukan proses pendaftaran bagi Caleg Hanura.

“Semua pengengurusan DPP itu kami tanyakan ke Kemenkum dan HAM. Nah, yang disampaikan bahwa pengurusan DPP Hanura itu sesuai dengan SK No M.HH. 22.AH.11.01. Itu ketuanya Oesman Sapta Odang dan Sekjen Sarifuddin Sudding jadi harus ada tandatangan mereka," terangnya.

Pihaknya pun saat ini telah menyurati kepengurusan DPP Hanura agar bisa menyampaikan daftar nama anggota yang menjadi pengurus ditingkat daerah.

Evi mengatakan hingga saat ini pihak Hanura belum mendaftarkan secara langsung bakal caleg mereka ke KPU.

“Ya, sampai saat ini sesuai yang diputuskan Kemenkum dan HAM seperti itu. Sampai saat ini pun belum ada pendaftaran dari Partai Hanura ke KPU,” ujar Evi.

Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi Hukum Partai Hanura Dodi S Abdulkadir menuding KPU tidak independen terkait dengan sistem informasi politik (sipol). Dikatakan KPU telah melakukan intervensi mengatur internal partai dengan cara mengeluarkan atau mengubah data sipol tanpa adanya persetujuan dari DPP Partai Hanura yang sah, dalam hal ini Oesman Sapta Odang dan Sekjen Hari Lotung Siregar. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendaftaran Bacaleg di Kota Bekasi Dibuka


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Hanura   Menko Polhukam   Wiranto   KPU  

Terpopuler