KPU Tak Akan Ubah Aturan Demi Calon Kada Tersangka

Selasa, 27 Maret 2018 – 22:26 WIB
KPU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mengubah Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah pada pelaksanaan Pilkada 2018 yang digelar serentak di 171 daerah.

Dengan demikian, calon kepala daerah berstatus tersangka tidak mungkin diganti sepanjang belum ada keputusan hukum yang bersifat final dan mengikat.

BACA JUGA: Pilgub Papua, Bung Komar: Penghambat Pemilu Bisa Dipidana

"Sikap kami sampai saat ini PKPU pencalonan seperti itu, tak ada perubahan. Terkait calon kada tersangka ya silakan, tidak ada norma penggantian," ujar Komisioner KPU Viryan di Jakarta, Selasa (27/3).

Menurut Viryan, pihaknya belum membahas usulan Mendagri Tjahjo Kumolo.

BACA JUGA: Google, Facebook dan Twitter Diminta Penuhi Laporan Bawaslu

"Kami belum membahas itu," ucap Viryan.

Sebelumnya, Tjahjo mengusulkan norma penggantian calon kepala daerah berstatus tersangka sebaiknya diatur dalam Peraturan KPU saja.

BACA JUGA: Tjahjo Kumolo Bohongi Presiden?

Mantan Sekjen DPP PDIP ini mengutarakan usulan itu karena menilai belum ada kegentingan yang memaksa pemerintah untuk segera menerbitkan perppu sebagai pengganti UU Nomor 10/2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Usulan penerbitan perppu dikemukakan Ketua KPK Agus Raharjo beberapa waktu lalu, menyikapi banyaknya calon kepala daerah berstatus tersangka. Undang-undang menetapkan calon baru dapat diganti jika status hukumannya berkekuatan tetap.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Ubah Metode Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler