"Ini merupakan konsekuensi logis dari Pilkada langsung
BACA JUGA: DPR Harus Terus Diawasi
KPU tidak bisa berbuat banyak adanya persaingan keluarga," kata Hafiz saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komite I DPD di Gedung DPD, Jakarta, Senin (3/5).Sebagaimana diketahui beberapa calon kepala daerah yang punya hubungan keluarga maju untuk dipilih
Dua isteri Bupati Kediri Sutrisno yang berakhir masa jabatannya 19 Agustus 2010 mencalonkan diri
BACA JUGA: Ruhut: Tak Setuju Gedung Baru DPR, Munafik
Masing-masing Heryanti, selaku Ketua Penggerak PKK yang juga dokter umum aktif dan Nurlaila selaku Kepala Desa Wates selama 14 tahun.Dikatakan Hafiz, sepanjang calon yang bersangkutan memenuhi syarat maka KPU tidak berhak untuk menggugurkan
Menurut Hafiz pula, KPU hanya menjalankan Undang-undang
BACA JUGA: Menang Karena Syaukani Pulang
Kata dia, sepanjang tidak ada larangan keluarga incumbent mencalonkan diri maka tetap akan diakomodir."Larangan keluarga incumbent atau siapapun yang dekat denga dia untuk menjadi calon, tidak ada ketentuan undang-undang dan tidak masuk syarat, itu hak orang dan hak warga negara, apa karena anaknya tidak boleh?," tanyanya(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Anas Pilih Silent Operation
Redaktur : Antoni