jpnn.com, JAKARTA - Komisioner KPU Viryan mengatakan penyelenggara pemilu tidak mungkin mengubah Peraturan KPU tentang pencalonan, sehingga calon kepala daerah berstatus tersangka dimungkinkan diganti.
Viryan beralasan Pilkada 2018 telah memasuki masa kampanye. Sangat tidak bijak mengubah aturan main di saat pilkada sedang berlangsung.
BACA JUGA: Calon Wali Kota Cantik Kampanye dari Tahanan KPK
"Aturannya sudah ada, permainannya sudah berjalan. Untuk pilkada berikutnya mungkin bisa," ujar Viryan di Jakarta, Selasa (27/3).
Menurut Viryan, penyelenggara tentu menghormati usulan Mendagri Tjahjo Kumolo agar PKPU tentang Pencalonan diubah.
BACA JUGA: Istana Pastikan Pemerintah Tak Akan Intervensi KPK
Namun tidak memungkinkan dilakukan untuk saat ini.
"Kami menghormati pandangan pemerintah. Tapi prinsipnya kenapa (PKPU) tidak direvisi karena aturannya sudah ada, kegiatan kampanye sedang berjalan. Tidak elok kalau kemudian di tengah jalan ada perubahan aturan, itu kurang fair," kata Viryan.
BACA JUGA: Ingat! Caleg Berstatus Tersangka Tak Bisa Diganti
Sebelumnya, Tjahjo mengusulkan norma penggantian calon kepala daerah berstatus tersangka sebaiknya diatur dalam Peraturan KPU saja.
Mantan Sekjen DPP PDIP ini mengutarakan usulan itu karena menilai belum ada kegentingan yang memaksa pemerintah untuk segera menerbitkan perppu sebagai pengganti UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hoaks Cakada jadi Tersangka Mulai Menyebar
Redaktur & Reporter : Ken Girsang