KPU Tak Ingin Berpolemik Sikapi Putusan DKPP

Jumat, 20 November 2015 – 05:04 WIB
KPU/ Dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang sebelumnya memberhentikan secara tetap empat komisioner KPU Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara dan memberhentikan sementara tiga komisioner KPU Kalimantan Tengah. 

Menurut Komisioner KPU Ida Budhiati, pihaknya telah memerintahkan KPU Provinsi Sumut menindaklanjuti putusan tersebut. 

BACA JUGA: Ketua KPK Persilakan Polri Duluan Garap Setya Novanto

"KPU Provinsi (Sumut,red) punya kewajiban menindaklanjuti dalam waktu tujuh hari. Diberhentikan dan kemudian karena ini ada satu (anggota KPU Labusel yang masih aktif,red) tentu KPU Labusel tidak bisa melaksanakan tugas dan harus di take over, diambilalih KPU Provinsi, sampai dengan dilantiknya pengganti antar waktu,"ujar Ida, Kamis (19/11).

Pihaknya kata Ida, juga telah memberhentikan sementara tiga komisioner KPU Kalimantan Tengah. Sementara terhadap dua komisioner KPU Kalteng lainnya juga sudah diterbitkan surat peringatan.

BACA JUGA: PERINGATAN: Isu Reshuffle Jilid II Tidak Terkendali

"Kami juga mengkoreksi penetapan paslon gubernur dan wagub di Provinsi Kalteng. Kemudian kami juga menugaskan dua orang komisioner untuk ke Kalteng memberikan penjelasan terkait dengan pelaksanaan putusan DKPP,"ujarnya.

Saat ditanya tanggapannya dengan putusan DKPP yang tidak hanya menjatuhkan kode etik terhadap penyelenggara, Ida tak ingin berpolemik.

BACA JUGA: Menteri Yuddy: Kabinet Kerja Sudah Berbuat Banyak

"Kami tidak dalam kompetensi menilai hal itu. Posisi KPU itu sebagai pelaksana putusan DKPP yang bersifat final mengikat. Apa yang diperintahkan DKPP, menjadi kewajiban hukum kami untuk melaksanakan,"ujarnya.

DKPP sebelumnya menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Ketua KPU Kalteng Ahmad Syar'i serta anggota masing-masing Daan Rismon dan septi Wawalma.

Dalam putusan yang dibacakan di DKPP, Rabu (18/11) kemarin, disebutkan, pemberhentian sementara berlaku sampai keputusan tentang pasangan calon yang mengakibatkan penjatuhan sanksi pelanggaran kode etik, dikoreksi oleh KPU paling lambat tujuh hari sejak dibacakannya putusan.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyidikan Kasus Korupsi Bansos Sumut: Kepling Aja Ikut Diperiksa Kejagung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler